Kemenkumham Sumbar Kenalkan Aplikasi Pelapor Orang Asing - Pikiran Rakyat News

Breaking

Thursday, September 9, 2021

Kemenkumham Sumbar Kenalkan Aplikasi Pelapor Orang Asing


Simpangempat, Pikiranrakyatnews.my.id - Untuk membatasi masuknya orang asing ke wilayah Indonesia di masa pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (9/9) di Hotel Gucci Simpangempat.

Rapat dihadiri langsung Bupati Pasbar, Hamsuardi dan dibuka Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setia Bakti.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga agar tetap terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak negatif perlintasan masuk dan keluar orang asing antar negara.

Bupati Hamsuardi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap orang asing yang memasuki wilayah Pasbar.

"Untuk itu, kita berharap sinergi camat, wali nagari, jorong dan semua unsur yang terlibat untuk terus ditingkatkan," kata Hamsuardi.

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setia Bakti mengatakan, semua bidang di Kementerian Hukum khususnya Kanwil Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah Pasbar selalu melakukan sinergitas serta mengadakan komunikasi penyuluhan hukum.

"Komitmen Pemkab Pasbar mendukung sepenuhnya terhadap pengawasan perilaku serta arus orang asing yang memasuki perbatasan," ujar Setia Bakti.

Di tempat yang sama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama mengatakan, akan mendukung Pemkab Pasbar dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terkait penanganan penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar Indonesia, ia menginginkan perlu diadakan upaya pembatasan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Pasbar.

Qriz juga menjelaskan, Timpora memiliki beberapa tugas diantaranya, yakni melaksanakan koordinasi pengawasan orang asing, menjalin kerjasama antar instansi, rapat secara berkala, memberikan data informasi keberadaan orang asing, dan memberikan dukungan pengawasan orang asing melalui operasi gabungan di wilayah Kabupaten Pasbar.

Sedangkan, Kabid Inteligen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Hendiartono mengenalkan Aplikasi Pelapor Orang Asing (APOA) oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Ia menyebutkan, aplikasi tersebut dapat diunduh di Playstore yang ada pada masing-masing Ponsel. "Aplikasi ini digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia pada saat mereka menginap ditempat penginapan, atau bekerja di suatu perusahaan. Selain itu juga untuk melaporkan keberadaan orang asing, dan dapat dimanfaatkan oleh petugas imigrasi untuk melakukan pengawasan," tambah Hendiartono. (PR-02/kp) 

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS