Padang, Pikiranrakyatnews.my.id - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Wawan Wardiana berharap mata kuliah anti korupsi bisa diterapkan di seluruh perguruan tinggi yang ada khususnya di Sumatra Barat (Sumbar).
“Dosen agar memberikan nilai anti korupsi kepada setiap mahasiwa. Lalu, mengarahkan mahasiswa dalam penelitian, skripsi dan kajian berhubungan dengan korupsi. KPK siap memberikan materi bila dibutuhkan oleh universitas,” Wawan Wardiana ketika memberikan Kuliah Umum di Auditorium Universitas Ekasakti (UNES) secara virtual, Selasa (14/9).
Kuliah umum ini diikuti lebih kurang 450 orang peserta secara virtual, 70 orang diantaranya tatap muka dengan memenuhi protokol kesehatan (Prokes).
Ia menjelaskan, korupsi berakibat pada negara dan bangsa, bukan saja pada diri pribadinya, keluarga, lingkungan juga berdampak pada bangsa dan negara.
Dijelaskan, jika para pelaku korupsi adalah pengusaha, dampaknya rusak harga barang kareta tidak bersaing dengan sehat, jual beli dilakukan kurang sehat. Bila aparat hukum melakukan korupsi, bukan dia saja yang kena dampaknya tetapi kita juga kena dari perbuatan tersebut.
“Kita mendengar, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, penegak hukum mejalankan tugasnya kita yang berantakan, kalau yang melakukan partai politik kita gagal. Kita juga dapat melihat beberapa kepala daerah diangkat menggunakan uang, tapi bukan diminta oleh masyarakat supaya menjadi kepala daerah, dengan money politic dibeli suara, kepada masyarakat untuk mendapatkan perolehan suara lebih banyak, karena masyarakat tidak berpikir kedepan, hanya berfikir sesaaat. Namun dampaknya, rugi selama 5 tahun dan merusak demokrasi kita,” ungkapnya.
KPK juga berharap kepada para dosen agar bisa memberikan nilai anti korupsi kepada mahasiswanya.
“Untuk itu kami harapkan pendidikan antikorupsi ini dilakukan bersama-sama seluruh pihak. Serendah-rendahnya sebagai insersi, kemudian sebagai mata kuliah pilihan dan setinggi-tingginya sebagai mata kuliah wajib,” tambahnya.
Di tempat yang sama Rektor UNES Dr. Otong Rosadi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, korupsi adalah kejahatan luar biasa, dampaknya merugikan seisi republik. Bahkan, kerugian negara jumlahnya besar yang dilakukan oleh pejabat negara tingkat pendidikannya dan kecakapan, keahliannya lebih tinggi dari rata-rata orang Indonesia lainnya.
“Dampaknya tidak saja merugian keuangan negara, juga merusak sendi-sendi perekonomian nasional,” jelasnya.
Lembaga KPK ini sebutnya hadir untuk bisa menangkap dan menyidik seperti Polisi, bisa menuntut seperti Jaksa, dan melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
KPK hadir tidak hanya untuk penindakan saja, KPK hadir dengan tugas utama, pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kehadiran KPK di Kampus UNES, kata Rektor adalah dalam konteks KPK tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf a tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
“Wewenang KPK salah satunya melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat termasuk masyarakat kampus,” sebutnya.
Lalu lanjutnyas, dalam program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c yaitu KPK akan melaksanakan tugas pencegahan, menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap sejaring pendidikan.
“Program pendidikan anti korupsi itu penting sekali. Perilaku korupsi ini bisa diubah dengan 2 sebab, internal dan eksternal. Internal adalah kesadaran sendiri dari diri orang perorangan. Pengaruh eksernal orang per orang baik melalui contoh yang dilihat maupun di lingkungan pergaulan, sosialisasi termasuk pendidikan,” jelasnya.
Selesai kuliah umum, KPK memberikan penghargaan kepada 3 orang peserta terbaik dan menerima Plakat dari UNES yang diserahkan oleh Rektor UNES. (PR-02)
No comments:
Post a Comment