Padangpanjang, Pikiranrakyatnews.my.id - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Padangpanjang, Alvi Sena mengungkapkan, masih banyak pelayanan kesehatan yang membuang sampah Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) disatukan dengan sampah lainnya.
"Sampah limbah B3 ini tidak boleh disatukan dengan non-B3, karena bisa membahayakan kesehatan. Bahkan bisa menjadi mainan bagi anak-anak yang menemukannya. Seperti jarum suntik yang bisa disalahgunakannya nanti," ujar Alvi dalam Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3, diikuti 24 orang perwakilan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Kota Padangpanjang di Aula Bappeda Kota Padangpanjang, Rabu (15/9).
Alvi menegaskan, dibutuhkan perhatian dari semua fasyankes, agar sama-sama menjaga dan membuang sampah limbah B3 ke tempat khusus.
"Limbah B3 ini hanya boleh tersimpan di tempat sampah khusus selama dua hari dengan posisi tertutup. Tidak boleh lebih dari dua hari, karena akan menjadi sumber penyakit," sebutnya.
Dimasa pandemi Covid-19 ini, tambahnya, sampah masker saja bisa jadi masalah. Setelah menggunakan masker, sobek dulu masker itu atau gunting dulu, jangan dibuang sebelum dirobek. Karena nanti bisa diolah kembali oleh orang dan dijual dengan harga murah.
"Ini sangat berbahaya sekali, kalau terjadi seperti ini, virus Covid-19 akan meledak terus di Padangpanjang. Untuk itu mari sama-sama kita perhatikan hal ini," katanya.
Alvi berharap, semua fasyankes agar melakukan pemilihan dan pemilahan serta menempatkan sampah limbah B3 ke tempatnya. Nanti Dinas Perkim LH akan mengangkut sampah tersebut dengan mobil pembawa sampah khusus B3.
Di tempat yang sama Kabid Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya, Beracun, dan Pengendalian Pencemarah, Syafriman Thaib menyebutkan, diselenggarakannya acara ini ialah untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelolaan limbah B3 di Kota Padangpanjang.
"Tujuan dilaksanakannya sosialiasi untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran fasyankes mengenai bahaya dari limbah B3," pungkasnya. (PR-02/rel)
No comments:
Post a Comment