Jakarta, Pikiranrakyatnews.my.id - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengumumkan penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.
Sementara, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dengan demikian, Kota Padang menjadi satu-satunya daerah di Sumbar yang belum boleh menggelar sekolah tatap muka karena masih berada di PPKM level 4 yang baru saja diperpanjang hingga 20 September mendatang.
“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” kata Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman, Rabu (8/9).
Ia menjelaskan pelaksanaan PTM terbatas dan/atau PJJ ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Hendarman mengatakan ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM. Pertama, kondisi kelas di mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 pesen).
Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).
"Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan," ujarnya.
Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, di mana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, dimana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dimana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan
Tentang dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3, Hendarman menjelaskan bahwa orangtua atau walimurid pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," ujarnya.
Sementara, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr. Reisa Broto Asmoro menyebutkan sejumlah alasan pemerintah yang telah memberikan izin penerapan pembelajaran tatap muka secara terbatas (PTM) di sejumlah wilayah yang masuk ke dalam zona level 1 sampai 3.
"Tentunya semua yang diprioritaskan merupakan kesehatan dan keselamatan. Namun, kita tetap memperhatikan yang namanya tumbuh kembang dan hak anak selama masa pandemi Covid-19," kata Reisa.
Ia menyebut sebanyak 60 juta peserta didik telah terdampak oleh pandemi. Hal itu dikarenakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan dari rumah telah terjadinya hilangnya pengetahuan dan keterampilan pada anak (learning loss).
Kejadian learning loss tersebut, kata dia, telah memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan penurunan kemampuan peserta didik akibat libur sekolah. Selain itu jika nanti ditemukan siswa yang positif maka PTM akan dihentikan selama 3 hari. (*/merdeka.com)
No comments:
Post a Comment