Warga Kota Padang kecewa kepada Walikota Padang, Hendri Septa dengan mengancam warganya penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Tak hanya itu, juga penundaan pelayanan lainnya kepada masyarakat.
Salah seorang warga Kota Padang, Epi kepada wartawan mengatakan, walikota tak perlu mengancam warganya seperti itu melalui surat edaran Nomor : 6422/DKK-PDG/IX/2021 yang dikeluarkan 21 September 2021.
Disebutkannya, surat edaran walikota jelas pemaksaan dan intimendasinya kepada warganya untuk menjalankan suatu program.
"Kami selaku warga Kota Padang jelas tak suka tindakan walikota yang memaksakan kehendaknya kepada warga demi suksesnya program vaksinasi,"ujar Epi.
Lebih jauh disebutkannya, dengan ancaman seperti menunjukkan ketidakmampuan walikota untuk menyakinkan masyarakatnya untuk ikut program vaksin tersebut. Kendati pun, warga mau divaksin tetapi karena unsur keterpaksaan.
Warga kota lain, Linda menyebutkan, tindakan walikota itu jelas melanggar HAM karena ada unsur paksaan dan bisa saja dilaporkan. Dikatakan Linda, ketidakpercayaan warga terhadap vaksin covid-19 tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, banyak yang disaksikan warga setelah vaksininasi memunculkan gejala penyakit baru dan tak sedikit pula yang meninggal dunia.
Dikatakan Linda, bila terjadi kondisi demikian terhadap warganya siapa yang bertanggung jawab, apakah Walikota Padang mau bertanggung jawab. Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI pun sudah menegaskan tak ada kaitan vaksinasi dengan pelayanan, lalu kenapa Walikota Padang menyangkutkannya dengan pelayanan.
Jelas Surat Edaran Walikota Padang tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Warga lain, Dedi menambahkan, siswa yang tak melakukan vaksinasi juga diterapkan diskiriminasi dengan tak boleh belajar tatap muka. Itu jelas pemaksaan kehendak terhadap warganya.
Ditambahkan, seharusnya Walikota Padang memberikan pemahaman dan pengertian kepada warganya untuk mau divaksin, bukan diancam dengan berbagai pelayanan tak diberikan.PR-09
No comments:
Post a Comment