Padang, Pikiranrakyatnews.my.id- Gubernur, walikota dan bupati di Sumbar diminta untuk membuat Surat Edaran berkaitan Dinas intansi pemerintah untuk tak lagi mengunakan perusahaan dalam bentuk CV, koperasi atau mengelola tenaga satuan pengamanan. Lalu, BUMN dan BUMD tak lagi menunjuk langsung Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) tertentu tetapi harus melalui proses tender/pelelangan secara profesional.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Daerah Sumbar Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sumbar dan Focus Group Discussion Bersama Stakeholder terkait di salah satu hotel di Kota Padang, Selasa (9/11).
Kegiatan itu mengangkat tema melalui Rakerda dan FGD terciptanya industri pengamanan yang kondusif dan harmonis di Sumbar sesuai dengan regulasi.
Ketua ABUJAPI Sumbar, H. Tafyani Kasim juga mengatakan, pemerintah daerah juga harus mengalokasikan anggaran tenaga satuan pengamanan sesuai regulasi bidang ketenagakerjaan.
"Kita juga meminta panitia pengadaan/pelelangan memperhatikan peserta lelang adalah perusahaan BUJP yang telah memenuhi ketentuan Kepolisian RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI,"ujar Tafyani Kasim.
Menurutnya, instansi pemerintah dan BUMN yang menenderkan pekerjaan pengamanan dari Jakarta agar mengikutsertakan perusahaan BUJP anggota ABUJAPI Sumbar.
Dijelaskan, saat ini di Sumbar terdapat sebanyak 53 perusahaan BUJP yang terdiri 26 perusahaan berkantor pusat di Sumbar dan 27 perusahaan kantor perwakilan. Jumlah 53 perusahaan BUJP tersebut yang terindentifikasi, dan masih kemungkinan perusahaan tak terindentifikasi.
Lalu, belum semua 53 perusahaan BUJP tersebut anggota ABUJAPI Sumbar. Perusahaan yang tak terindentifikasi tersebut, diperkirakan tak miliki SIO Polri wilayah hukum Sumbar dan tak anggota ABUJAPI. Namun, persoalannya BUJP tersebut masih tetap beroperasi baik di instansi pemerintah dan swasta.
Persoalannya penindakan tegas terhadap BUJP yang tak taat aturan tersebut belum ada. Oleh sebab itu, kehadiran surat edaran kepala daerah mulai dari gubernur, walikota dan bupati diharapkan segera hadir.
Di samping itu, BUJP juga harus membayar BPJS Ketenagakerjaan tenaga jasa pengamanan.
Kegiatan itu dibuka Dirbinmas Polda Sumbar yang diwakil Wadir Binmas Sumbar, AKBP Zamroni Wibowo. Disebutkannya, terdapat sebanyak 90 ribu tenaga satuan pengamanan. Menurutnya, dari jumlah tersebut masih ada yang belum mengikuti pelatihan pengamanan dan juga Kartu Tanda Anggota (KTA)nya masih banyak juga berasal dari luar Polda Sumbar.
Sesuai aturan, setiap anggota satuan pengamanan harus sudah mengikuti pelatihan dan juga KTA-nya berasal dari Polda Sumbar. Ditambahkannya, persoalan banyaknya BUJP tak berizin beroperasi, diminta ABUJAPI berkoordinasi dengan Diskrimsus Polda Sumbar dan mengundang Pokja-Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) supaya bisa didudukan aturan serta didapatkan solusinya.
Pada kesempatan itu cukup hangat FGD yang dihadiri pihak Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar serta instansi terkait lainnya.Pr-09
No comments:
Post a Comment