Mulanya, dalam rapat, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso mempertanyakan sejauh mana PPATK mengawasi aliran keuangan pejabat dengan kerabat dekatnya.
"Saya ingin tanyakan soal transaksi keuangan para pejabat, sampai sejauh mana PPATK memonitor kerabat, kanan kiri, karyawannya, karena ada juga memberikan uang kepada keluarga, sahabat, kolega, anak buah. Ini harus jadi model bagi PPATK untuk mencegah money laundering," kata Santoso.
Santoso juga merasa heran banyak pejabat negara yang tidak memiliki uang miliaran rupiah di rekeningnya, tetapi memiliki aset yang fantastis.
Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan pihaknya mengendus sejumlah transaksi mencurigakan dari para pejabat ke kerabat dekatnya, bahkan pacar.
"Terkait transaksi para pejabat, ya transaksi para pejabat pastinya ada Pak, dengan kerabat, keluarga, sahabat, kolega, anak buah, dan segala macam. Jadi bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf misalnya kepada pacar atau kepada orang lain yang palsu dan segala macam, itu juga," kata Ivan.
Ivan kemudian mengungkapkan tentang pegawai pajak yang punya pacar pramugari. Namun Ivan tidak memerinci siapa yang dimaksud dalam pernyataannya di rapat tersebut.
"Iya, yang orang pajak itu kan pacarnya pramugari, terus ada juga oknum membelikan rumah pacarnya dengan transaksi tunai, berapa ratus juta untuk rumah. Nah dari situ ketahuan, beberapa yang di KPK kan ketemunya seperti itu," paparnya.
Masih seputar masalah itu, belum lama ini, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dan anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Seperti diungkapkan jaksa KPK M. Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhir Januari lalu, Wawan Ridwan selama menjadi pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan periode 2014-2019 mendapat perintah dari pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno (terdakwa) melalui Dadan Ramdani (terdakwa) untuk mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa.
Dalam hal ini Wawan mendapat 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,47 miliar. Atas penerimaan tersebut, Wawan membeli mobil, tanah serta bangunan, jam tangan mewah, dan mentransfer sebanyak 21 kali kepada mantan pramugari SWP sebesar Rp647.850.000.
Atas perbuatannya, Wawan Ridwa didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terhadap dakwaan, Wawan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). (PR-02/vci)
No comments:
Post a Comment