Padang, Pikiranrakyatnews.my.id - Personel Satpol PP Kota Padang mengamankan belasan pasangan saat melakukan razia di sejumlah kos-kosan di wilayah Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan, Rabu (2/2). Mereka yang diamankan tersebut terdiri dari 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki.
Mereka diamankan karena tidak memiliki surat nikah dan petugas pun membawa mereka Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka untuk didata dan diperiksa serta diberi pembinaan. Selain itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa.
Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pengawasan yang dilakukan itu dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah oleh aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan tersebut.
“Pasangan yang bukan berstatus suami istri ini kita amankan karena tersebut tidak lazim. Jika terus dibiarkan akan berdampak buruk pada pergaulan dan kebiasaan,” kata Mursalim.
Pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos agar datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Pemilik kos sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu,” kata Mursalim.
Menurut Mursalim, diduga pemilik kos sudah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Dalam pasal 18 disebutkan, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah. Kemudian, rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/judi/prostitusi/tindak pidana lainnya. Selain itu juga terindikasi melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dikatakannya, jika pengelola rumah kos melanggar ketentuan yang ada pada Perda Nomor 9 tahun 2016 tersebut, maka ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Mursalim meminta kepada seluruh pemilik tempat kos supaya tidak memberikan kebebasan kepada anak kos. Pihaknya bakal terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan. (PR-02/kp)
No comments:
Post a Comment