Zakat Meningkatkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat - Pikiran Rakyat News

Breaking

Sunday, March 20, 2022

Zakat Meningkatkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

P

adang, Pikiranrakyatnews.my.id--
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang melakukan penguatan kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana. Semua unit pengumpul zakat (UPZ) juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan ini.

Hal itu dikatakan Guru besar UIN Imam Bonjol Prof. Asasriwarni saat menjadi nara sumber dalam kegiatan silaturrahmi dan pembekalan mubaliq se-Kota Padang yang digelar Baznas Kota Padang, Sabtu (19/3).

Disebutkannya, BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia harus menjadi organisasi yang modern dan terstruktur. Mereka harus menjadi organisasi yang hidup dari pusat sampai ke bawah. Begitu juga dengan Baznas Kota Padang harus semakin melakukan penguatan kelembagaan.

Dikatakannya, Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam.

UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diundangkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti dengan yang baru.

Menurutnya, penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

Pengelolaan zakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Dijelaskan, zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Sedangkan infak harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Lalu, sedekah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Pengelolaan zakat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan,
keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Ditambahkannya, zakat sendiri artinya adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.PR-09

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS