Jakarta, Pikiranrakyatnews.my.id--
Kenaikan harga BBM jenis pertalite bakal dinaikkan oleh Presiden RI Joko Widodo minggu depan. Kenaikan ini untuk mengurangi beban APBN yang terus menerus menahan kenaikan harga BBM dengan subsidi.
Menanggapi hal tersebut Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengungkapkan jika pemerintah harus mencermati baik-baik rencana kenaikan BBM Pertalite ini.
Bhima Yudhistira menyebutkan, apakah kondisi masyarakat miskin saat ini siap hadapi kenaikan harga BBM, setelah inflasi bahan pangan (volatile food) hampir sentuh 11% secara tahunan per Juli 2022.
Dijelaskan, masyarakat uang tadinya bisa belanja baju, mau beli rumah lewat KPR, hingga sisihkan uang untuk memulai usaha baru akhirnya tergerus untuk beli bensin. Menurut dia imbasnya adalah permintaan industri manufaktur bisa terpukul, serapan tenaga kerja bisa terganggu. Dan target-target pemulihan ekonomi pemerintah bisa buyar.
"Jika inflasi menembus angka yang terlalu tinggi dan serapan tenaga kerja terganggu, Indonesia bisa menyusul negara lain yang masuk fase Stagflasi. Imbas nya bisa 3-5 tahun recovery terganggu akibat daya beli turun tajam," jelas dia .
Bhima menambahkan sepanjang Januari ke Juli 2022, serapan subsidi energi kan baru Rp88,7 triliun berdasarkan data APBN Kita. Sementara APBN sedang surplus Rp 106,1 triliun atau 0,57% dari PDB di periode Juli.
Artinya, pemerintah juga menikmati kenaikan harga minyak mentah untuk dorong penerimaan negara. "Kenapa surplus tadi tidak diprioritaskan untuk tambal subsidi energi? Jangan ada indikasi, pemerintah tidak mau pangkas secara signifikan anggaran yang tidak urgen dan korbankan subsidi energi," jelas dia.
Menurut dia win-win solution nya, pemerintah bisa melakukan revisi aturan untuk hentikan kebocoran solar subsidi yang dinikmati oleh industri skala besar, pertambangan dan perkebunan besar.
Dengan tutup kebocoran solar, bisa hemat pengeluaran subsidi karena 93% konsumsi solar adalah jenis subsidi. "Atur dulu kebocoran solar subsidi di truk yang angkut hasil tambang dan sawit, daripada melakukan kenaikan harga dan pembatasan untuk jenis pertalite," imbuh dia.PR-08/berbagai sumber
No comments:
Post a Comment