Padang, Pikiranrakyatnews.my.id
Kini di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Raya Kota Padang melayani pengaduan persoalan hukum.
Layanan itu diinisiasi dan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Padang untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum serta pelayanan publik.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi kepada wartawan baru-baru ini.
Disebutkannya, pos pelayanan hukum di MPP tersebut sengaja dibentuk agar pelayanan hukum kami menyentuh masyarakat secara langsung
Dia juga mengatakan lewat pos pelayanan tersebut masyarakat yang notabene adalah pengunjung pasar bisa melaporkan berbagai tindak pidana ke pihak kejaksaan untuk ditindak lanjuti.
Beberapa tindak pidana itu seperti korupsi, praktik pungutan liar, mafia bandara, mafia pelabuhan, hingga mafia tanah.
"Jadi kalau ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana bisa langsung melapor, pasti akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki," tegas Afliandi.
Afliandi menambahkan, masyarakat yang ingin melapor tidak perlu cemas karena Kejari Padang menjamin kerahasiaan data dari pelapor. PR-09
.
No comments:
Post a Comment