Padang, Pikiranrakyatnews.my.id--
Kondisi Kota Padang tanpa memiliki wakil walikota sudah mengkebiri hak warga Kota Padang.
Sudah seharusnya warga Kota Padang menuntut haknya melalui perwakilannya di DPRD Padang.
Hal itu ditegaskan pengamat tata kelola Kota Padang, Miko Kamal kepada wartawan di Padang, Minggu (4/12).
Disebutkannya, karena tak ada juga wakil walikota hingga sekarang dan Walikota Hendri Septa terkesan melakukan pembiaran maka sudah sepatutnya, anggota DPRD Kota Padang melakukan somasi (peringatan) ke Walikota untuk segera mencari Wakil Walikota.
"Bila seperti saat ini terkesan pembiaran dan hak warga Kota Padang untuk memiliki pemimpin berupa Wakil Walikota terabaikan. Maka perlu langkah hukum untuk menindaklanjutinya dengan melakukan somasi,"ujar Miko Kamal.
Lebih jauh disebutkannya, memiliki wakil walikota itu adalah haknya warga kota bukan hak sepenuhnya walikota. Jika diabaikan oleh walikota, wajar warganya meminta ke wakilnya di DPRD untuk melakukan tindakan hukum.
Menurut Miko Kamal, DPRD Padang sudah harus segera melakukan somasi ke Walikota Padang. Lalu, melakukan somasi ke kedua ke partai pengusung pasangan walikota - wakil walikota PAN dan PKS supaya segera juga ditindaklanjuti.
Bila somasi DPRD tak juga diacuhkan oleh Walikota Padang, bisa dilanjutkan mengugat ke Pengadilan karena Walikota sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dikatakan Miko, upaya penegakan hukum tersebut sangat perlu dilakukan karena Walikota Padang seperti acuh tak acuh saja dalam persoalan ini. Kemudian, sebagian berpendapat bahwa walikota 'jomblo' ini memang sengaja diinginkan oleh walikota itu sendiri.
Selanjutnya, bila DPRD Kota Padang tak juga bergerak melakukan upaya penegakan hukum tersebut, warga kota bisa juga melakukan upaya penegakan hukum dengan cara class action.
Artinya, warga kota melalui perwakilannya bisa melakukan gugatan ke pengadilan. Warga kota menuntut haknya untuk segera adanya wakil walikota Padang.
"Upaya penegakan hukum ini dilakukan karena Walikota Padang saat ini tak mendengarkan aspirasi warga kota yang menginginkan wakil walikota," ulas Miko Kamal.
Dijelaskannya, Kota Padang adalah ibukota provinsi Sumbar dengan multikomplek persoalan. Oleh sebab itu, kehadiran sosok wakil walikota sangat dibutuhkan untuk meringkan kerja walikota dalam tugas sehari-hari yang amat berat.
Bila beban pekerjaan yang begitu berat itu tetap dikerjakan oleh walikota sendiri tanpa wakil walikota, maka hasil yang didapat tak akan optimal.
Ditambahkannya, dalam UU pun dikatakan rakyat harus dilayani oleh dua pemimpin daerah seperti walikota dan wakil walikota. Jadi, kalau tanpa walikota jelas walikota melakukan perbuatan melawan hukum.PR-08
No comments:
Post a Comment