Ketua DPC Peradi Padang bersama siswa SMA 11 Padang pada kegiatan PGtS ke-18 |
Padang, Pikiranrakyatnews--
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp. 500.000, sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 284 UU Lalu Lintas.
Hal itu terungkap dalam Peradi Goes to School (PGtS) yang digagas dan dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang, Senin (29/05/2023) di SMA Negeri 11 Padang.
"Terkait dengan hukum lalu lintas, Miko yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 7 Padang itu juga menyampaikan bahwa siswa yang sudah memiliki surat izin mengemudi ketika berkendara untuk menghormati pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross," kata Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal saat pelaksanaan PGtS tersebut.
Miko menyebutkan, setiap orang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dijatuhkan sanksi. Misalnya, setiap orang yang melakukan tawuran dapat dikenakan Pasal 358 KUHP yang dapat dihukum penjara 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat.
Lebih jauh disebutkannya, PGtS memasuki seri ke-18. Seri ke 18 digelar di SMA Negeri 11 Padang, Senin 29 Mei 2023 yang bertempat di Jalan Padang - Painan Km 20 Bungus Teluk Kabung.
PGtS Seri ke-18 yang diikuti sekitar 100 orang siswa itu dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Padang Dr. Ikhwansyah, M.Com. Dalam sambutannya, Dr Ikhwansyah menyampaikan terima kasih kepada DPC Peradi Padang di bawah kepemimpinan Miko Kamal yang memilih SMA Negeri 11 sebagai tempat penyelenggaraan PGtS.
"Saya atas nama sekolah mengucapkan terima kasih kepada Pak Miko dan kawan-kawan yang telah datang ke SMA Negeri 11 dalam memberikan pencerahan kepada anak-anak kami. Kepada anak-anak kami berharap serius dan fokus mendengarkan pencerahan hukum yang disampaikan oleh Pak Miko dan tim", kata Ikhwansyah.
Yang bertindak sebagai nara sumber PGtS Seri ke 18 adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D. Miko menyampaikan materi tentang hukum tawuran, hukum lalu lintas, hukum tentang informasi dan transaksi elektronik, dan hukum kebersihan.
Penyampaian materi terkait hukum lalu lintas, Miko melakukan simulasi berkendara di jalan raya yang ada zebra cross. Pada saat simulasi, siswa pada umumnya tahu bahwa fungsi zebra cross, tapi tidak mempraktikkanya di jalan raya. Selain itu, siswa baru tahu bahwa pengendara yang tidak memberi jalan kepada pejalan kaki yang menyeberang di zebra dapat dikenakan sanksi kurungan atau denda.
Acara PGtS Seri ke 18 ditutup oleh Wakil Ketua DPC Peradi Dr Sanidjar. PR-09
No comments:
Post a Comment