Lurah Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara diminta untuk tidak menerbitkan SK Ketua RW 01 karena telah melanggar substansi peraturan Permendagri No.18 Tahun 2018, Perda No.09 Tahun 2017 dan Perwako No.56 Tahun 2019.
Pemilihan Ketua RW 01 tersebut wajib diulang dengan calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal itu hasil dari pemeriksaan Ombudsman Sumbar terkait laporan warga atas pemilihan Ketua RW 01 yang berlangsung pada 24 November yang lalu.
Warga pelapor Susi kepada wartawan di Padang, Selasa (29/11/2023) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman Sumbar pada bagian hukum yang diterimanya menjelaskan, lurah dilarang membuat SK baru Ketua RW 01, Syafri yang terpilih untuk periode 3 tahun ke depan karena cacat hukum dan berpotensi bisa digugat ke PTUN.
Lalu, keinginan masyarakat tak boleh menkesampingkan aturan hukum yang ada supaya ketertiban di masyarakat tetap terjaga.
Bagian hukum juga menilai, pemilihan RW tersebut harus diulang lagi karena dianggap tak sah dan para calon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam aturan.
Asisten Pemeriksa Ombudsman Sumbar, Dheka Arya Sasmita Suir mengatakan, benar dilakukan pemeriksaan Bagian Hukum Kota Padang, Bagian Pemerintahan dan Camat Padang Utara.
Pemeriksaan itu berkaitan pemeriksaan lanjutan laporan masyarakat tentang mal administrasi penyimpangan prosedur pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Lolong Belanti,Kecamatan Padang Utara periode 2023 - 2027.
Sesuai berita Singgalang sebelumnya, pelaksanaan program pemerintah di RW 01 Kelurahan Lolong Belanti dikhawatirkan bakal terganggu. Apalagi, saat ini sedang proses tahapan Pemilu dan Pilpres.
Sebab, jabatan Ketua RW 01 telah habis pada 22 Oktober 2023 lalu dan hingga kini belum ada Ketua RW 01 definitif yang di SK kan oleh Lurah.
Sebab, Lurah Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara Eripon dan Ketua Panitia Pemilihan RW Yenita sudah diundang Ombudsman Sumbar untuk memberikan keterangan berkaitan laporan masyarakat dalam pemilihan Ketua RW 01 diduga yang melanggar Perda 09 Tahun 2017 pasal 29 yang membolehkan Ketua RW hanya 2 periode dan Perwako No.56 Tahun 2019 yang mewajibkan para calon Ketua RW yang akan dipilih memenuhi administrasi dengan ijazah minimal SMA sederajat.
Asisten Pemeriksa Ombudsman, Dekha Arya Sasmita Suir membenarkan sudah masuk laporan terkait dari masyarakat dan sudah diproses. Menurutnya, pada 15 November 2023 lalu, Lurah Lolong Belanti, Eripon dan Ketua Panitia Pemilihan RW 01, Yenita sudah diminta keterangannya di Ombudsman Sumbar.
Kendati lurah belum mengeluarkan SK baru untuk Ketua RW 01, namun sudah beredar di masyarakat data Ketua RW 01 yang lama menerima honor 3 bulan sebesar Rp1,2 juta yang sudah ditandatangani untuk bulan Oktober, November dan Desember 2023.
Artinya, honor yang diberikan itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan lurah.PR-05
No comments:
Post a Comment