Lurah Lolong Belanti Padang Utara Diproses Ombudsman - Pikiran Rakyat News

Breaking

Tuesday, November 21, 2023

Lurah Lolong Belanti Padang Utara Diproses Ombudsman


Padang, Pikiranrakyatnews.my.id-

Pelaksanaan program pemerintah di RW 01 Kelurahan Lolong Belanti dikhawatirkan bakal terganggu. Apalagi, saat ini sedang proses tahapan Pemilu dan Pilpres.


Sebab, jabatan Ketua RW 01 telah habis pada 22 Oktober 2023 lalu dan hingga kini belum ada Ketua RW 01 definitif yang di SK kan oleh Lurah.


Sebab, Lurah Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara Eripon dan Ketua Panitia Pemilihan RW Yenita sudah diundang Ombudsman Sumbar untuk memberikan keterangan berkaitan laporan masyarakat dalam pemilihan Ketua RW 01 diduga yang melanggar Perda 09 Tahun 2017 pasal 29 yang membolehkan Ketua RW hanya 2 periode dan Perwako No.56 Tahun 2019 yang mewajibkan para calon Ketua RW yang akan dipilih memenuhi administrasi dengan ijazah minimal SMA sederajat.


Asisten Pemeriksa Ombudsman, Deka Ariasasmita kepada Pikiranrakyatnews baru - baru ini membenarkan sudah masuk laporan terkait dari masyarakat dan sudah diproses. Menurutnya, pada 15 November 2023 lalu, Lurah Lolong Belanti, Eripon dan Ketua Panitia Pemilihan RW 01, Yenita sudah diminta keterangannya di Ombudsman Sumbar.


"Terlapor telah diproses dan diminta keterangannya. Lalu, kami akan menindaklanjutan ke atasan lurah yakni camat untuk diminta keterangan," ujarnya.


Disebutkan Deka Ariasasmita, Ombudsman akan segera mengundang Camat Padang Utara, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemko Padang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.


Lebih jauh disebutkan, hasil laporan keterangan Lurang Lolong Belanti Eripon dan Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW 01 sudah diberikan ke pihak masyarakat pelapor.


Pada tempat terpisah Camat Padang Utara, Pagara Anas mengatakan, persoalan ini menjadi tanggung jawab lurah untuk menyelesaikannya karena SK Ketua RW lurah yang mengeluarkan.


"Kami menunggu persoalan ini bisa diselesaikan lurah secepatnya supaya bisa tuntas," kata camat.


Kendati lurah belum mengeluarkan SK baru untuk Ketua RW 01, namun sudah beredar di masyarakat data Ketua RW 01 yang lama menerima honor 3 bulan sebesar Rp1,2 juta yang sudah ditandatangani untuk bulan Oktober, November dan Desember 2023. 


Artinya, honor yang diberikan itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan lurah.


Menyikapi persoalan itu, Lurah Eripon mengakui belum mengeluarkan SK Ketua RW 01 hingga kini. Menurutnya, penandatanganan surat penerimaan honor itu oleh Ketua RW 01 sebelumnya, Syafri hanya sebagai syarat administrasi untuk pencairan dana RT/RW.


Namun, dana tersebut belum cair dan tentu tak akan diberikan ke Ketua RW 01 sebelumnya, Syafri sebelum ada legalitasnya.


Sesuai berita Singgalang sebelumnya,

dalam proses pencalonan dan pemilihan aparatur pemerintah terendah seperti pemilihan Ketua Rukun Warga berpedoman kepada aturan Perda No.9 Tahun 2017 dan Perwako No.56 Tahun 2019.


Namun pada realisasinya banyak tak ditaati alias dilanggar, sehingga menyebabkan keributan di tengah masyarakat saat proses pemilihan hingga penetapan.


Kondisi seperti itulah yang terjadi saat pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu bertempat di ruang sekolah SMP 7 Padang.


Salah seorang warga setempat, Susi  mengatakan, mulai proses pencalonan hingga pemilihan Ketua RW tersebut diduga telah cacat hukum. Dengan demikian, hasil pemilihan atau Ketua RW yang dipilih pun diduga cacat hukum dan tak patut Lurah mengeluarkan SK penetapannya.PR-07






No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS