PSM Belum Lunasi Rp457 Juta, WH8 Ajukan Penyitaan Aset ke Pengadilan - Pikiran Rakyat News

Breaking

Friday, November 10, 2023

PSM Belum Lunasi Rp457 Juta, WH8 Ajukan Penyitaan Aset ke Pengadilan

Pimpinan Toko WH8 Store, Wudi Hamdani tengah memperlihatkan putusan Pengadilan Negeri yang sudah incraht dan PSM harus segera bayar

Padang, Pikiranrakyatnews.my.id--

Pimpinan Toko WH8 Store, Wudi Hamdani meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) milik Pemko Padang menyelesaikan tanggung jawab hutangnya sebesar Rp457 juta yang sudah 2 tahun belum ada kejelasan.


Hutang itu timbul dari belanja PSM sejak Februari 2021 hingga Juli 2022 ke toko tersebut dalam bentuk AC, CCTV, komputer dan mobiler lainnya.


Hal itu dikatakannya kepada wartawan baru - baru ini. Disebutkan, Wudi Hamdani, upaya meminta pembayaran telah dilakukan hingga telah masuk ranah hukum dan sudah keluar putusan berkekuatan hukum tetap (incracht) di Pengadilan Negeri (PN) Padang.


Putusan itu mewajibkan PSM untuk segera membayarnya. Toko WH8 Store berada di Jalan Pemuda Kota Padang.


Lebih jauh disebutkan, kewajiban bayar tersebut sudah sering diminta ke PSM tetapi selalu berjanji dan tak pernah ditepati.


"Sudah sering kami minta untuk pembayaran hutang tersebut, namun selalu dijanjikan saja dan tak ada kejelasan. Maka jalur hukum yang kami tempuh untuk kejelasan. Sudah inkrah pun putusan belum juga ditunaikan kewajiban PSM tersebut," ujar Wudi Hamdani.


Wudi Hamdani juga berharap Walikota Padang, Hendri Septa juga membantu menyelesaikan persoalan hutan PSM ini karena perusahaan tersebut adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Dia juga mengatakan, saat ini tengah mengajukan eksekusi dan penyitaan ke Pengadilan Negeri terhadap aset - aset PSM untuk bisa menganti hutang tersebut.


Ditambahkannya, bila PSM segera membayar hutang sebelum proses pengajuan gugatan eksekusi dilaksanakan, maka bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan gugatan bisa dicabut.


Pada tempat terpisah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Rico Rahmadian Albert menanggapi secara baik persoalan tersebut.


Menurutnya, PSM tetap bertanggung jawab terhadap hutang tersebut dan pasti akan dibayar.


Namun, perlu diketahui untuk pembayaran hutang PSM selaku BUMD tentu ada aturan dan prosedur pemerintahan yang ditaati.


"Saat ini kami sedang memprosesnya dan diminta kepada pimpinan Toko WH8 Store untuk bisa bersabar. Kami bisa membayarnya di anggaran tahun 2024 tinggal beberapa bulan lagi," ujar Rico Rahmadian Albert.


Dijelaskannya, dengan adanya putusan incraht tersebut berarti telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk PSM tindaklanjuti ke atasan atau Pemko Padang.


Ditegaskan lagi oleh Rico Rahmadian Albert, PSM tetap bertanggung jawab dan berkomitmen untuk membayar hutang tersebut sesuai dengan aturan yang ada dan saat ini sedang diproses.


" Kami meminta pimpinan Toko WH8 Store untuk bersabar, apalagi tahun 2024 hanya tinggal satu bulan lebih saja lagi," imbuhnya.PR-09

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS