Tamu Hotel Kawana Padang yang terletak di jalan MH. Thamrin, Kelurahan No.71, Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang merasa kecewa karena mengalami kerugian Rp475 Ribu.
Pasalnya, setelah memesan kamar melalui Traveloka dan tak ditempati serta direschedule jadwal kamar tak bisa dipenuhi.
Hal itu ditegaskan tamu hotel tersebut yang berinisial NR kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Disebutkannya, peristiwa itu terjadi bermula dia memesan kamar di Hotel Kawana Padang melalui aplikasi traveloka dan sudah dibayar.
Lalu datang ke hotel itu pada Rabu, 30 November 2023 dan sudah chek in ke hotel dengan menyerahkan KTP.
Namun pihak hotel memaksa harus ada uang deposit yang ditinggalkan sejumlah Rp100ribu,.
Karena sesuatu dan lain hal, NR ditelpon keluarganya yang sedang dirawat di rumah sakit, iapun akhirnyan tidak jadi menginap di hotel tersebut.
Lebih jauh disebutkan, lantaran tidak mendapat kunci kamar, Keesokan harinya tepat Jumat,1 Desember 2023 karena tidak merasa memegang kunci kamar, ia melapor kembali ke pihak hotel untuk meminta reschedule namun permintaan ini tidak diacuhkan pihak hotel.
Petuga hotel mengatakan, kamar sudah hangus karena sudah lewat waktu. Hal ini membuat perdebatan panjang di hotel, pihak hotel tidak memberikan refund apalagi memberikan solusi.
“Saya tidak dapat kunci pada hari Kamis malam tersebut Berarti tidak ada serah terima dan transaksi,” tutur NR.
Dikatakan, dirinya pun juga melapor ke
ke kepala Dinas Pariwisata Padang dan PHRI Padang.
Pada tempat terpisah, Kadis Pariwisata Kota Padang Yudi Indra Sani mengatakan siap mengatensi persoalan ini.
“Kami sudah terima laporan dan akan kita tindak lanjuti,” Katanya.
Lalu, Sekretariat PHRI Nia mengatakan akan coba dibawa kasus ini ke pengurus PHRI Padang.PR-08
No comments:
Post a Comment