Luar Biasa, DPKH Sumbar Terbaik Pencapaian Retribusi Catur Wulan I - Pikiran Rakyat News

Breaking

Tuesday, May 28, 2024

Luar Biasa, DPKH Sumbar Terbaik Pencapaian Retribusi Catur Wulan I

Kepala DPKH Sumbar, Sukarli

Padang, Pikiranrakyatnews--

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mendapatkan penghargaan dari gubernur sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik dalam pencapaian retribusi pada catur Wulan I pada tahun 2024.


Hal itu diakui oleh Kepala DPKH Sumbar, Sukarli menjawab wartaw di kantornya baru - baru ini.


Disebutkannya, DPKH Sumbar mencapai 43 persen retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada catur Wulan I tersebut Januari - April 2024.


Diyakini target 100 persen bisa dicapai sebelum akhir tahun.Bila dilihat pada tahun lalu, pencapaian retribusi PAD DPKH Sumbar 86 persen.


"Alhamdulillah, pencapaian retribusi kita di DPKH cukup tinggi pada tahun ini dan tertinggi dibandingkan OPD lain di Sumbar. Sehingga, pak gubernur memberikan apresiasi kepada kami," kata Sukarli.


Lebih jauh disebutkan Sukarli, target PAD DPKH Sumbar pada tahun ini sebesar Rp1,6 miliar. Guna mencapai target tersebut, DPKH membuat target ril per bulannya. Dengan kalkulasi yang tepat dan persiapan yang matang, target perbulannya bisa terealisasi dengan baik.


Dikatakannya, UPT PMPP sudah keluar ISO 17025 maka DPKH sudah bisa  memungut retribusi tambahan dan bisa menambah PAD Sumbar.


Namun, untuk bisa melakukan pemungutan retribusi dasar hukumnya Peraturan Gubernur (Pergub).


"Kita menunggu Pergub dulu, baru memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan retribusi,"jelas Sukarli.


Menurutnya, pemungutan retribusi itu bisa dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. 


Ditambahkannya, target retribusi PAD DPKH Sumbar pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023 lalu target sebesar Rp2,3 miliar dan tahun 2024 ini sebesar Rp1,6 miliar.


Terjadinya penurunan tersebut karena keluarnya perda pajak dan retribusi baru yang tak membolehkan lagi Rumah Sakit Hewan UPTD Sumbar memungut uang jasa pelayanan. Namun yang diperbolehkan hanya retribusi penggunaan peralatan medis.PR-09


No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS