Kepala daerah di Sumbar harus menyikapi Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 H tahun 2025.
SEB itu harus diselaraskan dengan kebijakan daerah yang telah menjalankan sebelumnya.
Hal itu ditegaskan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, H. Prof.Asasriwarni kepada wartawan baru-baru ini.
Dia meminta kepala daerah tetap menerapkan pesantren Ramadhan dan dilaksanakan di masjid atau mushala tetap tinggal siswa masing - masing.
Disebutkannya, pembelajaran pesantren Ramadhan di masjid/mushala tempat tinggal siswa masing-masing sebagai bentuk untuk menyemarakan Ramadhan dan masjid/mushala. Di samping itu, untuk meningkatkan silaturrahim para siswa di lingkungan sekitar.
Lebih jauh disebutkan, pembelajaran di Pesantren Ramadhan juga untuk mencegah kegiatan para siswa yang kurang baik seperti asmara subuh atau berkeliaran pada saat shalat tarawih malam hari.
"Selama ini di Sumbar boleh dikatakan telah sukses pelaksanaan pembelajaran Pesantren Ramadhan.Jadi kepala daerah di Sumbar harus bisa menyelaraskan dengan SEB tersebut,"ujar Asasriwarni yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.
Dikatakan, secara teknis bisa diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota masing - masing.
Seperti dalam SEB tersebut dijelaskan terjadi pembagian pembelajaran 2 bagian. Untuk rentang waktu 27 Februari - 5 Maret 2025 siswa diberi tugas pembelajaran di rumah. Lalu, 6-25 Maret siswa kembali belajar di sekolah dengan kegiatan tadarus, pesantren kilat dan kegiatan keagamaan lainnya.
Namun, dalam hal tersebut dia meminta dalam rentang waktu 6-25 Maret tersebut bisa dibagi dua jadwalnya, separuh di sekolah dan separuh lagi fokus pesantren Ramadhan di masjid dan mushala rumah siswa masing-masing.
Dengan demikian, SEB tetap terlaksana dan esensi program Pesantren Ramadhan yang sudah belasan tahun tetap dilaksanakan di Sumbar.
"Kami meminta kepada kepala daerah serta kepala dinas pendidikan untuk bisa mempertimbangkan saran tersebut untuk kebaikan bersama," imbuh Asasriwarni.PR-07
No comments:
Post a Comment