Pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sawahlunto tahun 2024, Deri Asta dan Desni Seswinari cabut permohonan Gugatan Pilkada di Mahkamah konstitusi (MK).
Permohonan Gugatan Pilkada tersebut terdaftar nomor perkara 50/PHPU.Wako XXlll / 2025 tertanggal registrasi 3 Januari 2025. Hal ini dinyatakan untuk kebaikan Kota Sawahlunto.
"Secara resmi kita mencabut permohonan terkait PHPU ke MK. Maksud dan tujuan tentu untuk kebaikan bersama, karena itulah kami kuasa hukum dari Paslon Deri Asta dan Desni Seswinari mencabut Permohonan Gugatan Pilkada tersebut terdaftar nomor perkara 50/PHPU.Wako XXlll / 2025," kata Afriendi Sikumbang SHI MH.
Afriendi Sikumbang yang juga Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sumatera Barat itu menegaska, PHPU ini sudah terdaftar di MK maka untuk secara resmi surat pencabutan akan dilakukan waktu persidangan.
Hal senada juga diungkapkan suami dari Desni Seswinari yang juga Anggota DPR RI, Rico Alviano.
"Kota Sawahlunto tidak hanya tanggung jawab pemimpin daerah saja, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Tentu membangun Sawahlunto membutuhkan energi yang besar dan harapan itu kita mulai dari saat ini,"kata Rico Alviano yang juga akan memberikan ide ide untuk pembangunan Sawahlunto untuk lima tahun ke depan.
Pada tempat terpisah, Desni Seswinari, Paslon yang ikut Pilkada 2024 juga menegaskan, membangun Sawahlunto membutuhkan segenap jiwa raga dari seluruh masyarakat.
"Sebagai paslon yang ikut Pilkada 2024,saya tentu mengucapkan selamat atas terpilihnya Paslon yang menang, mudah mudahan bisa kolaborasi untuk membangun Sawahlunto lebih baik ,"ungkap Desni penuh semangat.
Pilkada Kota Sawahlunto diikuti dua paslon.
Lalu, Ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat, Eko Kurniawan mengapresiasi langkah Desni Seswinari yang mencabut permohonan PHPU di MK.
Menurutnya, Langkah Desni Seswinari merupakan hak demokrasi yang patut diapresiasi.
"Langkah Paslon Pilkada Sawahlunto 2024 yang mencabut permohonan ke MK, tentu secara formal dan materil secara resmi tentu di persidangan nantinya. Langkah ini sudah lumrah terjadi di Indonesia.Sebagai contoh 201-02-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sang kuasa hukum Afrianto Butarbutar, menyampaikan resmi di persidangan MK. Hal ini tentu kita apresiasi karena berkaitan dengan kepentingan bersama,ya ini untuk mengedepankan asas manfaat hukum.Asas manfaat hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat ," jelas ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat Eko Kurniawan SH tersebut.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas itu pada sisi lain juga menjelaskan, awal tahun 2025 LBH GP Ansor PW Sumatera Barat sudah melakukan upaya hukum terkait pengaduan ke Polda Sumbar dalam dugaan berita hoax oleh oknum wartawan media online. Korbannya adalah seorang agen travel.
"Saat ini proses pengaduan kita lagi berjalan di Polda Sumbar. Mudah mudahan ada efek jera agar setiap berita yang terkait mesti sesuai kaedah jurnalisme, UU pers serta kode etik jurnalistik,"tambah Eko yang juga pernah menjadi pengacara di kantor hukum Togar Situmorang Denpasar Bali sejak 2017.
Ditambahkan, LBH GP Ansor PW Sumatera Barat dalam program tahun ini juga akan advokasi terkait media sosial karena ini bagian untuk lebih bijak menggunakan serta saring sebelum sharing.PR-03
No comments:
Post a Comment