Proyek pembangunan ruas Jalan Nasional Lubuk Alung, Sicicin, Kayu Tanam, Padang Panjang, Koto Lua, Padang Luar dengan Nilai Kontrak mencapai Rp 4.300.209.000 diduga tak memiliki konsultan supervisi.
Itu terlihat tak adanya dicantumkan nama konsultan supervisi pada papan nama kegiatan proyek yang terpasang di lokasi.
Proyek tersebut masa pelaksanaan 180 hari kalender yang dilaksanakan oleh PT. Sarana Mitra Saudara di bawah kendali Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.
Hal itu terpantau oleh wartawan Pikiranrakyatnews.my.id baru-baru ini. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Sarana Mitra Saudara.
Lalu, General Superitedent (GS) PT. Sarana Mitra Saudara, Jhoni Wijaya membenarkan tidak ada nya konsultan pengawas dari perusahaan pengawasan.
"Kami sudah menerima kondisi seperti itu plang yang tak mencantumkan konsultan pengawas pengerjaan," katanya.
Proyek itu dibawah kendali Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.
Proyek ini yang bernomor kontrak 04/PKK/SK-PJN1-86.03.23.1.1/11/2025 tertanggal 19 Maret 2025. Kegiatan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan informasi sebelumnya, konsultan pengawas berfungsi sebagai penjaga kualitas dan kesesuaian antara rencana dengan pelaksanaan di lapangan. Konsultan tersebut memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan, baik segi kualitas ,waktu, maupun biaya.
Hal tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang penyelengaraan jasa Konstruksi, sebagai mana terakhir di ubah dengan PP Nomor 54/2016 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor: 29/2000 tentang Penyelengaraan Jasa Konstruksi.
Begitu juga Peraturan Mentri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 6/PRT/M/2008 tentang pedoman pengawasan Penyelengaraan Pekerjaan Konstruksi.PR-08
Supervisi, sebuah peran krusial yang diamanatkan dalam setiap proyek konstruksi, memicu pertanyaan besar di kalangan publik dan praktisi infrastruktur.
Peran mereka meliputi pengawasan ketat terhadap kualitas material dan metode pelaksanaan, memastikan kuantitas pekerjaan sesuai kontrak, mengendalikan jadwal agar tidak molor, melakukan evaluasi teknis atas kendala di lapangan, berkoordinasi antar pihak, menyusun laporan berkala, hingga memastikan pembayaran kepada kontraktor sesuai dengan capaian fisik di lapangan.PR-08
No comments:
Post a Comment