![]() |
| Pengerjaan Proyek Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Baku pada sejumlah titik di Kota Padang ditemukan tidak tepat waktu. |
Padang, Pikiranrakyatnews.my.id
Pengerjaan Proyek Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Baku pada sejumlah titik di Kota Padang ditemukan tidak tepat waktu.
Proyek milik SNVT PJPA WS IAKR Provinsi Sumbar Barat, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS) tersebut dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak Rp13,9 miliar dan lama pengerjaan 228 Hari Kalender.
Sesuai nomor kontrak HK.02.03/01/SNVT-PJPA-WS-IAKR/ATAP-II/IX/2025 yang berasal dana APBN pengerjaan dimulai 15 September 2025 hingga 31 Maret 2026.
Lokasi proyek berada di Bungus Barat 1, Bungus Barat 2, Bungus Barat 3, Bungus Timur, Teluk Kabung 1, Teluk Kabung 2, Sungai Pisang dan Koto Lalang.
Berdasarkan pantauan Pikiranrakyatnews di lapangan, Kamis (23/04/2026), proyek tersebut belum juga selesai dan masih dikerjakan kendati sudah melewati jadwal kontrak.
Jelas, proyek ini diduga merugikan uang negara serta tak bisanya bermanfaat buat kebutuhan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

Plang Proyek
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, PP No.22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020, pekerjaan proyek yang tidak tepat waktu atau terlambat dikategorikan sebagai wanprestasi cidera janji oleh penyedia jasa (kontraktor) dan ada konsekkuensinya berupa denda keterlamabatan (1% satu permil) per hari dari harga bagian kontrak(sebelum PPN), Adendum dan Pemutusan Kontrak.
Pada tempat terpisah PJ Kasatker SNVT PJSA Sumbar Riski setelah dikonfirmasi melalui HP Selulernya hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.PR-Irmon
















No comments:
Post a Comment