SPMB SMA/SMK Dimulai 22 Juni 2026, Tak Ada Pungutan Dalam Bentuk Apapun - Pikiran Rakyat News

Breaking

Friday, June 19, 2026

SPMB SMA/SMK Dimulai 22 Juni 2026, Tak Ada Pungutan Dalam Bentuk Apapun


Padang, Pikiranrakyatnews.my.id-
Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027 akan segera dimulai.

Jalur SPMB SMA/SMK tersebut melalui 3 jalur seperti untuk SMA jalur mutasi dan afirmasi pendaftaran 22 - 23 Juni 2026, jalur prestasi akademik dan non akademik pendaftaran 27 - 29 Juni 2026, pendaftaran jalur domisili 3 - 5 Juli.

Lalu, untuk penerimaan SMK tahap 1 seleksi rapor, prestasi, tes bakat dan minat, 22 - 26 Juni 2026.. Lalu, tahap II seleksi rapor, prestasi, tes bakat dan minat, 1 - 8 Juli  2026.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi melalui Ketua Panitia SPMB, Mahyan kepada Singgalang baru-baru ini.

Disebutkannya, SPMB tahun ini masih sama dengan tahun lalu. Pendaftaran secara online dilakukan pada situs spmb.sumbarprov.go.id menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya.

Lebih jauh disebutkan, pada jalur afirmasi Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur afirmasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili dengan kuota 30% (tiga puluh persen).

Lalu jalur mutasi calon murid baru SMA Negeri dari kategori anak GTK yang mendaftar pada jalur mutasi hanya dapat mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas sebesar 5 persen (lima persen) Selanjutnya untuk jalur prestasi ada dua, prestasi akademik dan non akademik. Syaratnya, yang boleh mendaftar tersebut prestasi akademik diikuti oleh 25 persen dari siswa yang nilainya teratas pada satu sekolah. Kuota jalur prestasi akademik memiliki kuota 15 persen dan non akademik 15 persen.

Selanjutnya untuk menghitung nilai rata-rata dari 70 persen nilai rapor semester 1 hingga semester 5 dan ditambah 30 persen nilaiTes Kemampuan Akademik (TKA) lalu dibagi dua.

Kemudian jalur prestasi non akademik menggunakan sertifikat prestasi nonakademik.Khusus bagi calon murid baru yang memiliki sertifikat Hafiz Qur’an 
akan diverifikasi dan diuji ulang oleh sekolah yang dituju. Setelah itu jalur domisili dengan Kartu Keluarga (KK) terdaftar minimal satu tahun. Namun bukan jarak terdekat yang menjadi patokan utama, tetapi juga dilihat nilai tertinggi dengan kuota 35 persen.

Selanjutnya untuk SMK Negeri harus memprioritaskan calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas dan panti asuhan/panti sosial paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. Memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan 
paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Seleksi calon murid kelas 10 SMK menggunakan prestasi akademik maupun nonakademik paling banyak 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan. Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan rapor dan hasil tes bakat dan minat paling 
sedikit 55% dari daya tampung Satuan 
Pendidikan.

Sedangkan untuk SLB Negeri Penerimaan Murid Baru SLB Negeri sepanjang tahun,mempertimbangkan rasio jumlah guru dengan siswa dan sarana prasarana sekolah.

Ditambahkannya, tak ada pungutan dalam bentuk apapun dalam penerimaan SPMB tahun ajaran 2026/2027. PR-03











No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS