Abaikan Keterbukaan Informasi Publik, Pembangunan Pagar TPA Air Dingin Disorot - Pikiran Rakyat News

Breaking

Thursday, July 30, 2026

Abaikan Keterbukaan Informasi Publik, Pembangunan Pagar TPA Air Dingin Disorot


Padang, Pikiranrakyatnews.my.id

Pembangunan pagar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diduga dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi proyek. Kondisi ini mendapat perhatian masyarakat karena papan proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.


Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (29/7), Marta dari pihak rekanan kontraktor pelaksana mengatakan bahwa papan informasi proyek tidak mungkin dipindahkan-pindahkan karena lokasi pekerjaan memiliki areal yang cukup panjang.


“Tidak mungkin plang informasi kami pindah-pindahkan dengan areal sepanjang ini,” ujar Marta.


Namun, berdasarkan penelusuran awak media di lokasi pekerjaan, papan informasi proyek tersebut tidak terlihat terpasang. Padahal, keberadaan papan proyek seharusnya menjadi informasi bagi masyarakat untuk mengetahui detail pekerjaan yang sedang berlangsung.


Tidak adanya papan informasi proyek tersebut diduga menunjukkan kurangnya penerapan prinsip keterbukaan informasi publik oleh pihak pelaksana pekerjaan.


Selain persoalan papan proyek, kejanggalan lain juga terlihat dari aspek keselamatan kerja. Dari pantauan di lapangan, sejumlah pekerja yang sedang melakukan aktivitas pembangunan pagar tampak tidak dilengkapi alat keselamatan kerja atau safety. Padahal, penggunaan perlengkapan keselamatan merupakan bagian dari penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi pekerja selama berada di area proyek.



Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya potensi pelanggaran administrasi dan membuka ruang kecurigaan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), meski hal tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.


Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara wajib mengedepankan transparansi, termasuk penyediaan papan nama proyek.


Papan informasi proyek memiliki fungsi penting sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber pembiayaan (APBD/APBN), nama kontraktor pelaksana, jangka waktu pekerjaan, serta informasi lain terkait proyek tersebut.


Keberadaan papan proyek juga menjadi bagian dari upaya pengawasan publik guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pagar TPA, belum memberikan keterangan langsung terkait persoalan tersebut.


Pada hari yang sama, melalui sambungan telepon seluler kepada salah satu anggota tim media, Kepala DLH meminta awak media datang ke kantor DLH Kota Padang untuk melakukan konfirmasi terkait pekerjaan pembangunan pagar TPA yang tidak dilengkapi papan informasi proyek.


Setibanya di kantor DLH Kota Padang, awak media belum dapat menemui Kepala DLH karena yang bersangkutan sedang menerima tamu. Setelah menunggu sekitar 30 menit, Kepala DLH kembali menghubungi salah satu rekan awak media melalui telepon.


Dalam percakapan tersebut, Kepala DLH menyampaikan bahwa dirinya sedang terburu-buru dan meminta agar pertemuan dilakukan kembali pada keesokan harinya.


“Besok pagi saja ketemu lagi,” ujar Kepala DLH melalui sambungan telepon.PR-Irmon.S

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS