JAKARTA.PR--- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kalau dirinya enggan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Karena itu, ia juga mengimbau kepala daerah tak memanfaatkan fasilitas tersebut, meski melekat pada jabatan.
“Saya punya mobil menteri, tapi kalau mudik saya tidak pakai mobil dinas ini,” kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6).
Menurut dia, kepala daerah ini juga diyakini memiliki kendaraan masing-masing. Namun, kendaraan dinas ini bisa saja dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk mudik lebaran kalau kepala daerah tersebut tidak memiliki mobil pribadi.
“Atau boleh juga pakai mobil dinas, kalau misal pas lebaran itu, kepala daerah ingin berkunjung ke masyarakat, bukan pulang kampung,” tambahnya.
Selain itu, Tjahjo juga meminta agar para kepala daerah tegas menerapkan aturan soal penggunaan mobil dinas untuk para aparaturnya. Sikap tersebut mengacu pada regulasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kemendagri sendiri, kata dia ikut aturan yang digagas Kemenpan-RB. Ia mengakui, ada penerapan regulasi yang berbeda-beda di sejumlah daerah. Kalau ada kepala daerah yang membolehkan, kata dia, dalam sebaiknya kembali berpedoman pada aturan pemerintah pusat.
“Kalau Kemendagri berpegang dari [peraturan] Menpan, kalau Menpan melarang, ya sudah. Ini terbilang pelanggaran kecil, sanksinya Menpan bisa kasih peringatan, namun hal ini [penggunaan mobil dinas untuk mudik] jangan dibudidayakan,” kata Tjahjo.
#Gan/Puspen Kemendagri
“Saya punya mobil menteri, tapi kalau mudik saya tidak pakai mobil dinas ini,” kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6).
Menurut dia, kepala daerah ini juga diyakini memiliki kendaraan masing-masing. Namun, kendaraan dinas ini bisa saja dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk mudik lebaran kalau kepala daerah tersebut tidak memiliki mobil pribadi.
“Atau boleh juga pakai mobil dinas, kalau misal pas lebaran itu, kepala daerah ingin berkunjung ke masyarakat, bukan pulang kampung,” tambahnya.
Selain itu, Tjahjo juga meminta agar para kepala daerah tegas menerapkan aturan soal penggunaan mobil dinas untuk para aparaturnya. Sikap tersebut mengacu pada regulasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kemendagri sendiri, kata dia ikut aturan yang digagas Kemenpan-RB. Ia mengakui, ada penerapan regulasi yang berbeda-beda di sejumlah daerah. Kalau ada kepala daerah yang membolehkan, kata dia, dalam sebaiknya kembali berpedoman pada aturan pemerintah pusat.
“Kalau Kemendagri berpegang dari [peraturan] Menpan, kalau Menpan melarang, ya sudah. Ini terbilang pelanggaran kecil, sanksinya Menpan bisa kasih peringatan, namun hal ini [penggunaan mobil dinas untuk mudik] jangan dibudidayakan,” kata Tjahjo.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment