Lehar Bukan MKW Maboet - Pikiran Rakyat News

Breaking

Monday, July 31, 2017

Lehar Bukan MKW Maboet














Ahli Waris Maboet Ambil Kembali Tanah Kaumnya

Padang, Pikiranrakyat News---
Persoalan tanah Kaum Mamboet mulai terkuak kebenarannya. Selama ini, Lehar yang mengaku Mamak Kepala Waris (MKW) ternyata telah melakukan pembohongan publik dan sudah diproses secara hukum.

Data sebenarnya, MKW Kaum Maboet, Guswandi sesuai fakta dan data. Ahli waris dan MKW kini muncul dengan membawa putusan atau vonis Landrad Padang No.90/1931 asli yang tak dimiliki Lehar. Ahli waris Kaum Maboet segera bertindak mengambil tanah ulayat mereka di Kecamatan Koto Tangah.

"MKW baru muncul saat ini karena harus membawa putusan asli yang membutuhkan waktu untuk memunculkan ke publik,"ujar Kuasa Hukum Kaum Makboet, Donny Indra kepada wartawan saat konferensi pers pada salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Sabtu (29/7).  

Lehar kapasitasnya selama ini sesuai fakta yuridis menerima kuasa dari kaum Maboet untuk mengurus tanah ulayat tersebut dan bukan MKW. Namun Lehar bertindak melebihi dari wewenang yang diberikan sehingga sudah melanggar hukum. MKW Kaum Maboet yang sebenarnya adalah Guswandi yang diberi kuasa oleh kaum berdasarkan ranji kaum Buntie suku melayu Lubuk Begalung pada 20 Agustus 2014.

Kuasa Hukum, Donny Indra kepada wartawan mengatakan, dibukanya kebenaran ini untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat karena Lehar mengklaim dirinya sebagai MKW.

Dikatakannya, surat kuasa tanggal 30 November 1994 yang telah diberikan MKW Kaum Makboet, Syafran Rajo Batuah ke Lehar hanya untuk pengurusan dan penyelesaian pengukuran ulang tanah Kaum Maboet, namun suarat kuasa itupun  telah dicabut 9 April 1997 lalu. Tetapi di lapangan, Lehar tetap bertindak mengatasnamakan ahli waris Maboet serta mengaku-ngaku MKW Maboet.

Dengan dicabutnya surat kuasa itu, tak ada lagi kapasitas dan kepentingan Lehar dalam ini. Bila Lehar melakukan tindakan mengatasnamakan MKW Kaum Maboet tersebut, berarti sudah di luar konteks dan pertanggungjawabkan hukumnya ditanggung oleh Lehar.

"Kami kaum Maboet muncul saat ini untuk meluruskan persoalan tanah kaum Maboet yang MKW-nya Guswandi. Lalu, Lehar bukan MKW dan hanya perpanjangan tangan dari Jinun penerima kuasa untuk menjaga tanah Kaum Makboet yang kuasanya pun sudah dicabut saat ini," ujar Donny Indra.

Dikatakannya, kaum Maboet sudah menang terhadap tanah yang berada pada beberapa kelurahan di Kecamatan Koto Tangah berdasarkan putusan atau vonis Landrad Padang No.90/1931 tanggal 16 Mei 1931 dan eksekusi No.35 1982 Padang. Artinya, pemilik sah tanah tersebut secara legalitas formalnya miliki kaum Maboet.

Disebutkan, pada 15 Desember 1982 diletakan sita tahan terhadap objek perkara No.90/1931. Ahli waris Kaum Makboet yang syah Syafran Rajo Batuah sebelumnya. Setelah Syafran meninggal dunia, kini MKW-nya Guswandi. 

Lebih jauh disebutkan Donny Indra, sesuai dengan Surat Kerapatan Adat Nagari Koto Tangah 28 Maret 1974 menyatakan ketegasan sikap tidak mengakui adanya tanah Ex verponding No.1794 di daerah Dadok Tunggul Hitam dan sekitarnya. Lalu, KAN Nagari Koto Tangah pun mengundurkan diri dari tugas yang dimaksud SK walikota Padang No.188.45.1.36/SK-SEK/84 tanggal 21 Maret 1984 sebagai anggota tim penertiban Tanah Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah serta mencabut kembali tanda tangan pengurus KAN pada surat pernyataan 25 Maret 1984. Itu menunjukan KAN Nagari Koto Tangah mengakui, keberadaan tanah kaum Maboet tersebut.

Dijelaskan Donny Indra, sesuai berita acara tunjuk batas terhadap obyek eksekusi terhadap objek tanah dilakukan Pengadilan Negeri Padang yang terletak pada empat wilayah Kelurahan Koto tangah disebutkan tanah kaum Maboet pada batas timur bahagian selatannya ditemukan batas batas dengan sungai Batang Kurao Kelurahan Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah yang titik utama dari bahagian timur diurut ke selatan Sungai Batang Kurao  dan tanah perlandangan si kundua (ahli waris) serta tanah perladangan Marukit (ahli waris). Kemudian ditunjukan ke titik timur di tengah-tengah objek ditemukan Batang Sirah dan diurut lagi ke arah timur.

Lalu dilanjutkan ke arah utara ditemukan bandar kecil yang terdapat di wilayah Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto Kecamatan Koto Tangah. Selanjutkan diteruskan lagi ke arah barat yang berbatas dengan tanah AU yang berada di 2 kelurahan, Kelurahan Bungo Pasang dan Kelurahan Dadok T. Hitam.

Diteruskan ke bagian selatan ditemukan Batang Air Kurao yang membentang dari Timur ke Barat objek perkara serta berbatas langsung dengan tanah verponding SU.30/1917-Verponding 1794 secara tegas yang terdapat di wilayah Kelurahan Kurao Kecamatan Nanggalo Kota Padang yang diperkuat dengan Surat Keterangan Kerapatan Adat Nagari Nanggalo 1 Mei 2008.

Kemudian, dilanjutkan ke titik batas bagian selatan dan ditemukan Batang Air Kurao yang terbentang dari timur ke barat.
Dengan demikian, berita acara pengadilan negeri tersebut menyimpulkan, eksekusi yang dilaksanakan pada 1982 oleh Pengadilan Negeri Padang adalah benar dan cocok terhadap gambar yang dikeluarkan. Sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Padang tahun 1983 dan angkat sita yang dilaksanakan pengadilan negeri adalah cocok sesuai dengan gambar.

Setelah itu, putusan Landrat No.90/1931 mempertegas objek tanah bagian dari Maboet terdapat pada 4 wilayah kelurahan di Kecamatan Koto Tangah dari tahun 1982 sampai tahun 2010. Selanjutnya Pengadilan Negeri Padang memerintahkan ke Badan Pertanahan Nasional Kota Padang untuk mengeluarkan sertifikat terhadap objek tersebut atas nama ahli waris Kaum Maboet.

Pada tempat yang sama, MKW Guswandi didampingi anggota kaum lain Hermon dan Amiang mengatakan, akan mengambil hak kaumnya kembali yang telah diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tak berhak.
Dikatakan, hak kaumnya tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Persoalan tanah verponding 1794 yang diklaim pemerintah Sumatera Tengah ketika itu berada di Seteba Nanggalo bukan di Kelurahan Dadok T.Hitam.

Ditambahkannya, tak ada lagi yang namanya Lehar saat ini dalam persoalan tanah kaum Maboet. Yang ada saat ini, Guswandi selaku MKW. Segala tindak tanduk Lehar yang mengatasnamakan MKW kaum Maboet tak benar dan konsekuensi hukumnya ditanggung atas namanya sendiri.#007

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS