Jakarta, Pikiranrakyat News---
Merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-72, PLN memberikan kado istimewa bagi pelanggan dan calon pelanggan di seluruh Indonesia melalui promo Gebyar Kemerdekaan 2017 yang berlaku dari 8 Agustus hingga 21 September 2017.
Selama 45 hari periode promosi ini, PLN memberi potongan biaya sebesar 17% untuk permohonan dan pembayaran biaya penyambungan (BP) pasang baru mulai tanggal 8 Agustus hingga 21 September 2017, dengan daya mulai 450 Volt Ampere (VA) hingga 197 kilo Volt Ampere (kVA).
Khusus bagi calon pelanggan yang melakukan permohonan dan pembayaran pada tanggal 8 hingga 31 Agustus 2017, PLN memberikan tambahan lagi diskon sebesar 8% dari biaya penyambungan yang telah dikenakan diskon 17%.
"Saat ini pasokan listrik di Indonesia dalam kondisi cukup. Melalui semangat kemerdekaan Indonesia ke-72 PLN ingin memenuhi kebutuhan daya listrik masyarakat dengan biaya yang terjangkau juga dengan cara yang mudah," jelas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2017).
Tidak hanya memberi diskon biaya penyambungan baru, PLN juga memberi harga khusus bagi pelanggan yang ingin mendapatkan layanan penyambungan sementara pada 8 Agustus hingga 21 September 2017, yang dapat digunakan untuk rangkaian pesta perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelanggan cukup membayar Rp 170.845 saja untuk mendapatkan sambungan listrik sementara selama periode promosi. Dengan harga tersebut, pelanggan sudah mendapatkan daya listrik lebih dari 80 kilo Watt hour (kWh) dan selebihnya dapat diisi ulang. Permintaan sambungan listrik sementara ini dibatasi sampai daya maksimum 5.500 VA.
"Kemeriahan perayaan kemerdekaan Indonesia selalu diisi dengan banyak kegiatan, seperti panggung hiburan atau gapura 17-an. PLN memfasilitasi masyarakat yang ingin menggunakan listrik bagi pesta perayaan Kemerdekaan ini," pungkas Made.
Bagi pelanggan yang ingin menikmati promo Gebar Kemerdekaan 2017 dapat langsung mendaftar ke Contact Center PLN 123 atau website www.pln.co.id.#007/detiknews.com
No comments:
Post a Comment