Padang, Pikiranrakyat News---
Trio Rahmat Alwi (25) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/8). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan dengan korban luka berat, dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair kesatu yaitu Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan Kedua, Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan ketiga, Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga dengan anggotanya Sri Hartati dan R Ari Muladi.
Majelis hakim menyatakan, hal-hal yang memberatkan hukuman yaitu perbuatan terdakwa ini menyebabkan korban meninggal dan luka-luka. Selain itu, juga menyebabkan kerusakan kendaraan milik korbannya. Kemudian, antara terdakawa dan korban belum ada perdamaian.
Putusan dari majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Puspa Sari. Kasus kecelakaan yang menyebabkan dua korban meninggal ini terjadi di Ulak Karang pada Januari 2017 silam pukul 01.00 WIB.
Korban yang meninggal yaitu Qory Rahma Yendra dan Wulan Apriliani. Sedangkan korban yang selamat yaitu Sulaiman dan Febi Madona.
Dalam persidangan sebelumnya, teman terdakwa, Edo Rizki mengungkapkan, sebelum kejadian dia bersama terdakwa sempat menenggak minuman beralkohol di kawasan Pantai Padang. Edo menambahkan, ketika itu terdakwa mengemudikan mobil dengan agak kencang. Sementara itu, kawasan Ulak Karang yang menjadi lokasi kecelakaan, dalam keadaan sepi.
Kemudian di depan mobil ada becak motor atau bentor dan terdakwa berusaha menghindarinya. Setelah itu terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal.
Sementara itu, korban Sulaiman mengatakan bahwa saat kejadian, dirinya mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan Febi. Motor yang dikendarai Sulaiman berlawanan arah dengan mobil yang dikendarai terdakwa.
Akibat kecelakaan yang dialaminya ungkap Sulaiman, kaki dan tangannya patah. Hingga saat ini kata Sulaiman, belum ada perdamaian dengan keluarga terdakwa. Selain itu, selama empat bulan dirinya tidak bisa kerja akibat kecelakaan tersebut.
Sementara itu saksi Febi yang saat persidangan menggunakan kursi roda menyebutkan, dirinya mengalami patah tulang. Akibatnya, dia tidak bisa kuliah. Biaya berobat yang sudah dikeluarkan mencapai Rp10 juta.
Orang tua dari korban meninggal Wulan menyebutkan, hingga saat ini belum ada dari keluarga terdakwa yang melayat.007
No comments:
Post a Comment