Sawahlunto, Pikiranrakyat News---
Dua narapidana, Andre dan Riki Junaidi di Sawahlunto langsung bebas dapat remisi hari kemerdekaan RI ke-72. Remisi diserahkan Walikota Sawahlunto Ali Yusuf di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kamis (17/8).
Total keseluruhan yang mendapatkan remisi tersebut sebanyak 70 nara pidana. Andre memperoleh remisi 1 bulan, narapidana Rumah Tahanan Negara. Sedangkan Riki Junaidi yang memperoleh remisi 3 bulan, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika . Mereka termasuk 43 narapidana Rutan dan 27 narapidana Lapas Narkotika yang memperoleh remisi.
Remisi diserahkan menjelang upacara peringatan detik-detik proklamasi yang dihadiri seluruh narapidana dan tahanan Rutan Sawahlunto. Narapidana yang namanya disebutkan petugas membalas dengan ucapan terima kasih.
"Remisi adalah hak narapidana yang memenuhi persyaratan, yang kita serahkan setiap tahun. Rencananya, remisi akan diserahkan menjelang upacara peringatan detik-detik proklamasi di Rutan, "kata Kepala Rumah Tahanan Negara Sawahlunto, Suharno.
Suharno mengatakan, 43 orang yang memperoleh remisi adalah narapidana tindak pidana umum dan narapidana narkoba. Remisi diajukan untuk setiap narapidana berkelakuan baik. Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 ini, remisi diperoleh narapidana berkisar 1 bulan hingga 5 bulan sesuai masa hukuman telah dilaksanakan.006
No comments:
Post a Comment