Membunuh Tetangganya, Bapak dan Anak Divonis 15 Tahun - Pikiran Rakyat News

Breaking

Wednesday, August 23, 2017

Membunuh Tetangganya, Bapak dan Anak Divonis 15 Tahun



Padang, Pikiranrakhyat News---
Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, Arwin (49) dan Bayu Satrya (21), divonis masing-masingnya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya bernama Rizki Afdal Armen di Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat.

"Menyatakan terdakwa Arwin dan Bayu Satrya terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP," ujar majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin dengan anggotanya Syukri dan Suratni di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (23/8).

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang terlihat didampingi oleh Penasehat Hukum ini, menyatakan pikir-pikir. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Nazif Firdaus, juga pikir-pikir atas vonis itu.

Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU  dengan masing-masingnya pidana penjara selama 16 tahun. Saat itu, JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar dakwaan subsidair. Yaitu, Kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-3, dan Kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan Ketiga Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Di persidangan sebelumnya, kedua terdakwa menyesali perbuatannya. Arwin menyebutkan bahwa dirinya telah meminta maaf kepada Maisirudin Rahman dan saksi Dodiar (orang tua Rizki). Tapi permintaan maafnya kata Arwin, tidak diterima oleh keluarga korban.

Selain itu, Arwin mengatakan bahwa Bayu tidak ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban. Hal ini diakui Bayu bahwa  dirinya tidak ada sama sekali ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan bahwa kasus ini terjadi pada 24 Desember 2016 sekitar pukul 13.00 WIB . Saat itu Mutia yang merupakan anak perempuan Arwin, dikunjungi pacarnya yang bernama Angga.

Saat itu, Angga bertamu ke rumah Arwin pada saat keluarganya tidak berada di rumah sampai sore dan pintu rumah dalam keadaan tertutup. Setelah pacar Mutia itu pulang sekitar pukul 16.30 WIB , saksi Maisirudin Rahman dan saksi Dodiar (suami istri) yang merupakan tetangga Arwin yang saling berhadapan, menegur Mutia bahwa apabila menerima tamu laki-laki atau cowok supaya pintu rumah dibuka.

Akan tetapi Mutia tidak terima atas teguran tersebut sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Mutia dengan Maisirudin Rahman dan Dodiar. Setelah terjadi pertengkaran mulut lalu Dodiar dan Maisirudin masuk kembali ke dalam rumahnya.

JPU menambahkan, sekitar pukul 17.30 WIB , Mutia memberitahu kepada ayahnya yaitu Arwin dengan menggunakan ponsel bahwa telah terjadi pertengkaran mulut antara dirinya dengan Maisirudin dan Dodiar. Tidak beberapa lama kemudian sekitar pukul 18.20 WIB , Arwin pulang ke rumahnya dan disusul istrinya Sunarsih.

Lalu Mutia sambil menangis menceritakan tentang apa yang dialami dengan Maisirudin   dan Dodiar. Tidak berapa lama kemudian pulang juga anak Arwin bernama Bayu Satrya.

Selanjutnya terang JPU pada pukul 18.30 WIB , Arwin dan Bayu bersama-sama mendatangi Maisirudin yang berada di dalam rumah. Bayu  langsung berdiri di depan pintu rumah Maisirudin sedangkan Arwin berada di belakang Bayu. Dengan emosi, Bayu mengeluarkan kata-kata kepada Maisirudin yang diikuti oleh Arwin.

Mendengar hal itu sebut JPU, Dodiar meminta kepada Bayu untuk berkata sopan. Namun Bayu dengan emosi mendorong dan meninju wajah Dodiar dengan tangannya sebanyak satu kali sehingga jatuh ke lantai teras rumah.

Lalu kata JPU, korban Rizki Afdal Armen membantu Dodiar yang jatuh untuk bisa berdiri. Karena melihat Dodiar jatuh lalu Maisirudin mengambil golok yang terletak di belakang lemari rumahnya sambil mengacungkannya. Melihat Maisirudin mengacungkan golok maka Arwin dan Bayu kembali ke rumahnya dan mengambil masing-masing satu buah pipa besi dengan ukuran 100 cm.

Setelah itu Arwin dan Bayu keluar rumahnya melalui pintu samping dengan memegang potongan besi menemui Maisirudin. Arwin langsung memukul kepala Dodiar sebanyak satu kali dengan menggunakan besi pipa. Akibatnya, Dodiar terjatuh ke lantai dan terguling ke jalan.

Kemudian jelas JPU, Bayu langsung memukul kepala Rizki Afdal Armen dengan menggunakan pipa besi sampai terjatuh. Kemudian secara bergantian Arwin dan Bayu memukul kembali potongan besi ke arah punggung dan kepala korban Rizki. Sehingga hal ini mengakibatkan korban mengalami luka terbuka dan patah tulang tertutup pada puncak kepala.

Selain itu kata JPU, korban juga mengalami memar pada lengan kanan dan lengan kiri serta bagian punggung dan pinggang sebelah kanan serta mengeluarkan darah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, namun Rizki akhirnya meninggal dunia.  Sedangkan Dodiar dan Maisirudin mengalami luka-luka. 009

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS