Padang, Pikiranrakyatnews.com
Berkas perkara menjual rumah non subsidi yang belum menyelesaikan status tanah, dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan. Tersangkanya Direktur CV Devindo Artha Development, Elvy Madreani, 45 tahun.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta kemarin mengatakan tersangka dan barag bukti diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (21/12).
Sebelumnya dia diperiksa penyidik Subdit I Ditreskrimsus atas kasus dugaan menjual perumahan non subsidi yang belum menyelesaikan status hak atas tanah.
Perumahan yang dijual sebanyak 30 unit berbagai tipe di Perumahan Pondok Indah Balai Balai Baru, Kuranji. Sebanyak 26 konsumen menjadi korban atas kasus ini. Selama proses penyidikan tersangka tidak ditahan polisi karena dinilai kooperatif.
Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/ 101A/IV/2017/ SPKT Polda Sumbar, pada 7 April 2017. Tersangka dijerat kasus tersebut karena menjual rumah perumahan belum ada serifikat, baik hak guna bangunan, hak pakai, hak milik dan masih dalam status sengketa serta lingkungan perumahan tidak ada izin prinsip dari Pemko .
"Kasihan pada konsumen, DP sudah dibayar rumah belum jadi didapatkan, bahkan ada yang bayar tunai, harga rumah terendah Rp203 juta tipe 36, sedangkan harga rumah tertinggi Rp630 juta tipe 90,"kata Margiyanta.
Sebelum tersangka diserahkan ke kejaksaan, penyidik telah meminta keterangan saksi ahli dari Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Set Dirjen Penyedian Kementrian PUPR, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementrian Perdagangan, Ahli Hukum Perdata.
Dalam Undang-undang perumahan, syarat rumah yang akan dibangun status pemilikan tanah harus jelas, ada fasilitas umum, ada izin prinsip dan kepemilikan IMB.
Diimbau masyarakat harus hati-hati saat jual beli rumah, dicek dulu statusnya, apakah sudah beralih atau belum, jangan masih proses peralihan hak sudah bayar panjar. Masyarakat harus pintar dan jangan mudah tergiur dengan rumah yang murah .
Pasal yang dilanggar 154 UU No. 1/ 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf Undang-undang RI 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.011
No comments:
Post a Comment