Balikpapan, Pikiranrakyatnews.com---
Kuasa hukum AW yang menjadi tersangka kasus pornografi bergerak cepat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. AW yang menjabat anggota DPRD Balikpapan kini telah ditahan di Polres Balikpapan.
"Upaya awal kami mengajukan penangguhan penahanan dalam perkara ini," kata Yusuf Mustafa, SH usai mendampingi AW saat menjalani pemeriksaan penyidik, Jumat (29/12).
Yusuf Mustafa yang juga menjabat Wakil Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur juga meminta dan menghargai asas praduga tak bersalah yang diterapkan kepolisian. Ia pun menganggap AW tak bersalah.
"Sepanjang klien kami belum mendapatkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kami anggap tidak bersalah," tegasnya.
AW merupakan anggota fraksi Golkar dan Komisi II DPRD Balikpapan. Ia terjerat kasus pornografi karena disangkakan mengambil, memperlihatkan, dan menyebarluaskan foto wanita telanjang dalam sebuah kamar hotel.
"Kasus ini terjadi pada Januari, kemudian korban melapor pada Maret lalu dan langsung dilakukan penyelidikan," ungkap AKBP Wiwin Fitra, Kapolres Balikpapan.
Polisi beralasan lamanya proses penyidikan karena beberapa saksi ada yang berhalangan dengan alasan masuk akal. "Gelar perkara juga dilakukan hingga terkumpulnya 2 alat bukti untuk penetapan tersangka," tukasnya.
Polisi turut mengamankan handphone dan dua foto sebagai barang bukti. "Total ada 12 saksi yang kami periksa termasuk saksi ahli hukum pidana dan Kementerian Kominfo," lanjutnya.
AW dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Pornografi yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. "Tersangka dengan korban memiliki hubungan khusus," pungkasnya.okezone.com/PR-01
No comments:
Post a Comment