Depok, Pikiranrakyatnews.com---
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggeledah pabrik narkoba di kawasan Griya Sukmajaya, Blok A Nomor 6A, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (29/12). Dalam sehari, industri narkoba rumahan ini mampu menghasilkan 10 ribu butir ekstasi kelas wahid dengan harga jual Rp500 ribu per butir di tempat hiburan malam. Omzet bisnis haram ini bisa mencapai Rp150 miliar per bulan.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani itu mendapatkan pengamanan dari polisi bersenjata lengkap. Saat polisi memasuki rumah tersebut tampak tak ada yang mencolok. Namun, saat Fanani mengajak ke lantai dua, ditemukan sejumlah bahan kimia dan alat produksi narkoba di dalam kamar.
“Dua kamar di lantai dua ini dijadikan tempat produksi oleh saudara AUT alias Roy dan istrinya berinisal L. Keduanya dinyatakan buron dan masih dalam pengejaran tim. Ini merupakan hasil dari pengembangan sebelumnya,” ucap Fanani di Depok.
Di kamar pertama, polisi menemukan bahan baku pembuatan ekstasi berupa obat-obatan keras yang bisa dijumpai di apotek. Obat-obatan tersebut termasuk jenis keras atau daftar G sehingga harus memiliki resep dokter untuk membelinya. “Ada juga serbuk ketamin, tidak sembarang orang bisa membelinya. Ini obat penenang. Kami juga temukan rekening tabungan dengan nilai transaksi Rp600 juta hingga Rp1,5 miliar per minggu,” jelasnya.
Setelah mereka meracik bahan baku dan bahan kimia lainnya, kemudian bahan setengah jadi itu dibawa ke kamar sebelahnya untuk dilakukan pemanasan menggunakan alat khusus sebelum akhirnya dibentuk menjadi pil.
“Setelah itu mereka mencoba sendiri barangnya dengan musik di kamar atas. Setelah dirasa pas, mereka menaruhnya di kulkas bawah sebelum akhirnya diedarkan,” katanya.
Dalam sehari, kata Fanani, industri narkoba rumahan ini mampu meproduksi 10 ribu butir ekstasi. “Kalau di diskotek, harga jualnya bisa mencapai Rp500 ribu per butir. Kalikan saja berapa omzetnya,” imbuh dia.
Fanani memaparkan, selain di Depok, si pemilik usaha haram ini juga memiliki pabrik di kawasan Bogor dan Cipanas, Jawa Barat.
“Hasil produksi disebar ke Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali. Rata-rata ke diskotik. Selain menguasai dalam negeri, mereka juga dikenal sebagai kartel narkoba Asia,” tegasnya.
Sejauh ini, polisi sudah mengamankan tujuh orang pelaku saat penggerebakan beberapa waktu lalu. Ketujuhnya antara lain W, AS, T, AD, R, H dan D. Sementara D harus tewas dalam penggerebekan itu lantaran mencoba melawan saat diamankan petugas.
“Komplotan ini juga sangat berbahaya karena melengkapi diri dengan senjata api,” pungkasnya.okezone.com/PR-15
No comments:
Post a Comment