Padang, Pikiranrakyatnews.com
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumbar menyita 48,76 gram sabu timbangan digital, satu pak plastik klip dan dua handphone sebagai barang bukti. Dua tersangka pengedar sabu, D (55) dan RC (35) dibekuk polisi di Jorong Tanjung Limo, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Dharmasraya, Kamis (21/12)
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Wakil Direktur Narkoba, AKBP Yulmar dalam jumpa pers, Rabu (27/12) mengatakan, tersangka diringkus setelah pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi sabu yang melibatkan kedua tersangka.
Mendapatkan informasi tersebut, beberapa anggota Opsnal melakukan penyelidikan ke Dharmasraya dan tidak lama kemudian dapat mengetahui keberadaan tersangka. Setelah berkordinasi dengan RT dan pemuda setempat, polisi mendatangi lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka yang akan transaksi tersebut.
Melihat ada yang datang, seorang berhasil melarikan diri. Sedangkan dua orang berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu. Mendapatkan barang bukti, tersangka digiring dan dibawa ke Mapolda untuk pengembangan selanjutnya. "Masih kita kembangkan, pemasok sabu masih diburu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap," ujar Syamsi.
Menurutnya, kedua tersangka sudah lama diintai petugas, karena sepak terjangnya dalam peredaran sabu di Dharmasraya sudah cukup meresahkan.
Pengakuan tersangka, barang bukti didapati dari K di depan rumah makan Family Raya Jalan Lintas Sumatera kilometer 11 Pulau Punjung. K diduga sebagai bandar sabu di Dharmasraya dan kini dalam pengejaran petugas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. PR-013
No comments:
Post a Comment