Jakarta, Pikiranrakyatnews.com--
Masuk lubang yang sama, Artis berurusan dengan narkoba lagi. Aktor Tio Pakusadewo ditetapkan jadi tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia terancam 5 tahun penjara.
"Ancaman 5 tahun (penjara-red)," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Bintang film 'The Raid 2: Berandal' ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Tio ditangkap Subdit II/Psikotropika Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Selasa (19/12) pukul 23.15 WIB. Tio ditangkap di rumahnya di wilayah Ampera, Jakarta Selatan.
Ketua RT setempat, Yahya mengatakan, dilansir Warta Kota , tidak terlihat gerak-gerik mencurigakan, dari sosok Tio selama delapan tahun tinggal di wilayahnya.
Bahkan Yahya tidak tahu bahwa Tio mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Karena sikapnya tidak ada yang berbeda selama bersosialisasi.
"Selama ini sih enggak kelihatan kok. Dia (Tio) ramah juga sama warga sekitar dan lingkungan," kata Yahya ketika ditemui di dekat kediaman Tio, di Jalan Ampera 1 Komplek Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Yahya menambahkan, di kediaman Tio yang lama, juga tidak ada hal-hal yang mencurigakan, atau rumahnya selalu ramai dikunjungi orang-orang tengah malam.
"Kita cuman mengetahui saja ada tamu datang. Cuman tidak ramai. Yah kalau parkir sudah masuk ke rumah, yah kita tidak tahu kan," ucapnya.
Lanjut Yahya, dirinya hanya mengetahui kediaman Tio ramai dikunjungi orang, ketika sedang digelar sebuah acara.
"Paling kalau ada ulang tahun dia (Tio), anaknya, atau lagi syukuran rumah aja. Selebihnya yah enggak ada ramai-ramai dirumahnya," ujar Yahya.detik.com/006/pikiranrakyatnews.com
No comments:
Post a Comment