Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Tingkat ketaatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap aturan yang ada di Kota Padang saat ini mengalami perkembangan yang cukup baik.
Itu dibuktikan terjadi penurunan pelanggaran yang terjadi pada tahun 2017 ini.
Hal itu ditegaskan inspektur Inspektorat Kota Padang, Corry Saidan menjawab Singgalang di Padang baru-baru ini.
Disebutkannya, kepatuhan ASN tersebut mulai dari kepatuhan melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), aturan disiplin kepegawaian hingga Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang kepegawaian.
Lebih jauh disebutkan, pelanggaran pengunaan APBD terjadi penurunan sebesar 50 persen dan pelanggaran disiplin hampir turun 100 persen.
"Penurunan pelanggaran tersebut menunjukan adanya pembinaan pencegahan yang cukup baik dari inspektorat,"ujar Corry Saidan.
Dengan menurunnya tingkat pelanggaran terhadap APBD tersebut maka maka semakin kecil pula peluang terjadinya korupsi di Kota Padang.
Dikatakan Corry Saidan, yang terpenting dalam persoalan itu adalah pencegahan sehingga tak terjadi perbuatan melanggar aturan tersebut.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat berperan melakukan pembinaan terhadap ASN di tempat mereka masing-masing. Inspektorat pun juga telah berkoordinasi dengan kepala OPD tersebut.
"Kita harus merubah paradigma saat ini dengan meningkatkan insuranse pembinaan dan pencegahan,"ujarnya.
Dijelaskannya, sanksi terhadap pelanggaran tersebut bisa diberikan dalam bentuk teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, gaji berkala dan penurunan pangkat hingga pemberhentian tak hormat.
Pada tahun 2017 ini, tak ada PNS yang diberhentikan secara hormat karena melakukan pelanggaran disiplin dan kepegawaian.
Ditambahkannya, Pemko Padang juga sudah menerapkan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) disesuaikan dengan kehadiran.
Bila kehadirannya kurang, maka TPP yang didapat pun tentu kurang.008
No comments:
Post a Comment