90 Kg Ganja Dimusnahkan di Mapolres Solok - Pikiran Rakyat News

Breaking

Friday, January 12, 2018

90 Kg Ganja Dimusnahkan di Mapolres Solok




Solok,  Pikiranrakyatnews.com---
Barang sitaan ganja seberat 90 Kg milik pelaku Fakrul Rozi yang diamankan  Polres Solok Kota dimusnakan, Jumat (12/1).

Pemusnaan barang bukti ganja di Mapolres Solok Kota dimulai pukul 09.30 Wib ditandai dengan penandatanganan berita acara.

Turut hadir dalam pemusnaan barang bukti Dandim 0309 S. Wakil Walikota Solok, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Kepala Satpol PP,  Badan Kesbang Limas,  Bundo Kandung, Wakil Ketua DPRD Solok.

Sebelumnya, pada akhir December lalu,  Kepolisian Polres Solok Kota dipimpin lansung Kapolres Solok Kota AKBP Doni Setiawan menangkap pelaku pemilik ganja seberat 90 Kg, Fakrul Rozi di Kanagarian Singkarak.

Pelaku Yang merupakan polisi disersi baru setahun pernah berdinas di Polres langsa di Aceh itu, ditangkap setelah dihadiahi timah panas dipaha kaki sebelah kiri setelah mencoba kabur saat ditangkap.

Penangkapan mantan polisi berbadan besar sebelumnya berlansung dramatis.  Mobil polisi ditabrak pelaku, 2 dus berisi ganja sempat dibuang pelaku diprediksi untuk mengelabui petugas saat mobil pelaku terjadi kejar-kejaran dengan Mobil petugas.PR-08

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS