Padang, Pikiranrakyatnews.com---
Kendati penetapan calon kepala daerah Kota Padang sebagai peserta pilkada belum dilakukan, namun baliho pasangan bakal calon sudah banyak bertebaran di Kota Padang.
Banyak kalangan menilai, itu sebagai salah satu bentuk kurang taatnya balon kepala daerah tersebut. Selain itu, tindakan dari Panwaslu pun belum terlihat.
Salah seorang warga Kota Padang, Beni kepada Pikiranrakyatnews.com, Senin (14/1) mengatakan, balon yang akan bertarung itu sama-sama incumbent sehingga tak perlu terlalu cepat kampanye atau curi start.
Seharusnya, aturan yang ada harus ditaati dan jangan main 'hantam kromo' saja. Menurutnya, tanpa kampanye curi start pun, warga kota sudah mengenal kedua calon tersebut.
Warga lain, Febi mengatakan, saat ini tengah dilakukan penilaian adipura. Keberadaan banyaknya baliho, spanduk dan poster balon tersebut merusak estetika kota dan akan membuat turunnya nilai adipura.
"Seharusnya kedua calon yang saat ini tengah memimpin Kota Padang lebih taat aturan,"ujarnya.
Dia pun meminta, Panwaslu bersama Satpol PP Kota Padang lebih tegas terhadap persoalan ini.
Pada tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kota Padang, Dori Putra mengatakan, baliho atau spanduk balon kepala daerah itu tak melanggar aturan karena mereka masih status balon.
Dikatakannya, penetapan balon menjadi calon kepala daerah tersebut pada tanggal 15 Februari. Setelah itu, baru diatur kapan dibolehkan dipasang baliho dan spanduk serta dimana saja lokasinya.
Dijelaskannya, masa kampanye tersebut dari 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. Maka saat itu, setiap calon kepala daerah harus menaati aturan Pilkada yang berlaku.
"Kendati demikian, kami tetap meminta para tim sukses untuk tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan layak atau tidaknya lokasi pemasangan baliho balon. Namun, bila memasng secukupnya saja akan lebih bagus,"jelasnya.PR-03
No comments:
Post a Comment