Padang, Pikiranrakyatnews.com---
Bagi warga Kota Padang yang parkir kendaraan sembarangan, maka siap-siap akan menerima sanksi rodanya dikunci. Pemko Padang melalui Dinas Perhubungan Kota Padang tinggal menunggu keluarnya Perwako Kota Padang.
Diperkirakan perwako tersebut tak lama lagi keluar atau 1-2 bulan ke depan yang saat ini tengah proses pengerjaan.
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dedi Henidal menjawab Pikiranrakyatnews.com di Padang, Senin (14/1). Disebutkannya, razia hampir tiap hari. Namun, para pengendara tak mau jera-jera juga.
Makanya, Pemko Padang merencanakan dengan sanksi lebih tegas lagi dengan dipasangnya kunci ban sekaligus ditilang. Guna membukanya, pengendara harus menyelesaikannya di kepolisian dan membayar tilang tersebut.
"Mudah-mudahan dengan cara baru ini akan membuat pengendara yang bandel parkir sembarangan bisa jera,"ujar Dedi Henidal.
Dedi mengatakan, sebagai salah satu contoh di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Padang dekat Fakultas Kedokteran Unand, sangat banyak kendaraan pakir sembarangan sehingga membuat macet. Padahal di kawasan tersebut juga sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir.
Sudah banyaknya juga dikempeskan bannya dan diderek, tetapi tetap bandel.Upaya represensif itu tujuannya untuk menimbulkan efek jera, padahal yang sangat penting itu pencegahan dimana pengendara lebih taat dengan tak pakir sembarangan.
Disebutkannya, razia pengempesan ban terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan tersebut dimulai dari pukul 10.30 WIB pada jalan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas.
Seperti diantaranya di jalan Indarung, Jalan By Pass, Jalan Sutan Syahril, Jalan khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Tak hanya dikempeskan, ada juga yang diderek bila keberadaan mobil itu menganggu kelancaran arus lalu lintas. Bila berkoordinasi dengan Kepolisian saat penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan dilarang parkir segera ditilang.
"Kami tak ada tebang pilih saat penertiban itu, siapa pun orangnya pemilik mobil itu akan tetap dikempeskan hingga diderek,"ujar Dedi.
Pelanggar parkir di badan jalan tersebut, orangnya berbeda setiap hari. Artinya, bagi pelanggar yang sudah kena satu kali tak mau mengulangi kembali.
Dikatakan, yang paling bandel biasanya di Jalan Khatib Sulaiman depan Kantor Imigrasi. Sebab yang mengurus paspor sangat banyak setiap harinya, namun area parkir sangat terbatas.
Dijelakan petugas Dishub sudah mulai standby di jalan pukul 06.30 WIB. Di saat petugas masih standby hingga pukul 09.00 WIB, memang tak ada yang parkir di badan jalan. Namun, di saat petugas istirahat mulai ada yang parkir maka pukul 10.30 WIB petugas mulai menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan tersebut.
Ditambahkannya, petugas razia penertiban selalu mobile dari kawasan tertib lalu lintas yang satu ke tempat lain. Bahkan, dalam satu hari ada sekitar 40 kendaraan yang dikempeskan.PR-04
No comments:
Post a Comment