BPN Padang Kembali Dibawah Ke Ranah Hukum, Oknum Pegawainya Dilaporkan ke Polisi - Pikiran Rakyat News

Breaking

Friday, January 12, 2018

BPN Padang Kembali Dibawah Ke Ranah Hukum, Oknum Pegawainya Dilaporkan ke Polisi



Padang, Pikiranrakyatnews.com---
Seorang pengusaha, Aulia Persada (35) melaporkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang ke Polresta Padang atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat.

"Laporan dibuat karena merasa dirugikan atas hilangnya penguasaan kami terhadap sertifikat tanah yang awalnya telah diserahkan ke Kantor Pertanahan Padang," kata pelapor, Aulia Persada di Mapolresta kemarin.

Ia menyebutkan kejadian itu berawal saat pihaknya memohonkan proses balik nama sekaligus pemecahan sertifikat tanah dengan nomor Hak Guna Bangunan 03.01.02.08.3.01365 seluas 3.000 meter persegi di Jalan Cempaka, Kelurahan Mata Air, Padang Selatan.
Permohonan itu dimasukkan ke kantor pertanahan sejak 16 Agustus 2016, dan diterima secara resmi yang dibuktikan dengan lembaran tanda terima dokumen yang dikeluarkan.  Beberapa di antara dokumen yang diserahkan itu adalah sertifikat asli.

Kemudian pada Senin (8/1), pihaknya mempertanyakan bagaimana kelanjutan proses balik nama dan pemecehan sertifikat yang diajukan. "Dari kantor pertanahan tidak ada petugas yang bisa menunjukkan sertifikat asli yang telah kami masukkan sebelumnya, dan kami terima informasi kalau sertifikat itu nyatanya dialihkan ke orang lain," katanya.

Hal ini tentu saja telah merugikan pihaknya. Karena kantor pertanahan dinilai mengambil kebijakan di luar kewenangannya, dan menyalahi aturan. "Seharusnya jika memang balik nama serta pemecahan sertifikat yang kami mohonkan tidak bisa diproses, sertifikat asli dikembalikan kepada kami. Bukan diberikan kepada pihak 
lain," jelasnya.

Dengan hal tersebut, akhirnya Aulia Persada membuat laporan polisi sesuai dengan nomor laporan LP/85/K/I/2017-SPKT Unit III tertanggal 11 Januari 2018.
Ia berharap polisi bisa memproses laporan itu dengan adil dan tegas. Karena jika tidak demikian, dikhawatirkan kejadian serupa juga dialami oleh warga lain yang melakukan pengurusan sertifikat di kantor pertanahan.

"Bagaimana mungkin sertifkat yang dititipkan oleh seseorang, tapi diserahkan ke pihak lain. Jika memang ada sengketa terkait itu, kewenangannya berada di pengadilan, bukan kantor pertanahan. Jangan sampai ini terjadi pada warga lain," katanya.

Ia menceritakan sertifikat pihaknya itu didapat setelah dibeli orangtuanya Syamsurizal (alm) pada 1997, seharga Rp70 juta, dan lunas pada 2001. Sertifikat tersebut belum dibalik nama karena mengingat kawasan tersebut menurut pemerintah Kota Padang adalah tanah resapan.

"Jadi karena tanah resapan, kami belum membalikkan nama. Karena belum bisa digunakan, rencananya kami akan membangun perumahan. Lalu pada 2011 pemerintah mencabut kawasan tanah resapannya, sehingga mulai diproses balik nama," jelasnya.

Selain laporan polisi, pihak Aulia berencana juga akan membuat laporan ke Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. "Kami sudah dirugikan, baik secara hak ataupun materil atas kejadian ini," tegasnya.

Sementara Kepala BPN Kota Padang, Zahirullah saat dihubungi mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi adanya laporan tersebut. "Itu hak masyarakat untuk membuat laporan. Kami akan telusuri dan dalami apa yang dipermasalahkan. Tentunya akan kami tunggu informasi resmi dari masyarakat," tuturnya. PR-05

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS