Bengkulu, Pikiranrakyatnews.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kelas IA Bengkulu, menjatuhkan vonis kepada terdakwa tindak pidana korupsi, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dengan 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan penjara, Kamis (11/1).
Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa Ridwan Mukti selama dua tahun. Itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU KPK selama lima tahun. Hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut selama 10 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
"Dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah, telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Admiral, saat membacakan vonis terdakwa Ridwan Mukti berserta istrinya, Kamis (11/1).
Sementara itu, JPU KPK, Khaeruddin menyampaikan, belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim. "Kita pikir-pikir. Apakah ada mengambil langkah hukum atau tidak," kata Khaeruddin dikutip dari okezone.
Sementara dari kuasa hukum dua terdakwa, M Rujito menyampaikan, belum mengambil sikap atas putusan dari majelis hakim. "Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa," sampai selaku penasehat hukum Ridwan - Lily, Rujito, saat sidang vonis.
Sebagai mana diketahui, sidang yang berlangsung selama 2,5 jam di ruang sidang Tipikor Tirta tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari, Selasa 20 Juni 2017. Uang itu dijadikan barang bukti.
Uang suap proyek jalan di Bengkulu tersebut disita dari brankas rumah orang nomor wahid di provinsi Bengkulu ini. Uang yang dimasukkan dalam kardus tersebut dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. KPK juga menyita uang dari tangan tersangka Jhony Wijaya senilai Rp260 juta. Uang itu diduga sebagai alat suap. PR-08
No comments:
Post a Comment