Buronan Kasus Penipuan Rp 22,39 Miliar Ditangkap Kejagung - Pikiran Rakyat News

Breaking

Tuesday, January 16, 2018

Buronan Kasus Penipuan Rp 22,39 Miliar Ditangkap Kejagung



Jakarta, Pikiranrakyatnews.com---
Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan sebesar Rp 22,39 miliar. Buronan bernama Herry tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Makasar Herry yang berstatus terpidana," kata Jamintel Jan S Maringka, dalam keterangannya, Selasa (17/1/2018).

Herry diamankan di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3, Jalan P2, Pajang, Benda, Tangerang, Banten pada Senin (15/1). Dia ditangkap pada pukul 14.50 WIB.

Herry merupkan terpidana asal Makassar. Mahkamah Agung telah memutuskan perkaranya terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 22,39 miliar. Serta menghukum Herry selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian Herry diamankan di rutan Kejagung dan akan dibawa ke Makassar untuk segera dieksekusi dan menjalankan putusannya.

"Selanjutnya terpidana dibawa ke rutan Kejagung untuk akan diserahkan ke Kejati Sulsel untuk pelaksanaan hukumannya di Makassar," ujarnya. okezone/pikiranrakyatnews.com/PR-02


No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS