Kayu Illegal Disita Polres Mentawai dan Kodim 0319 - Pikiran Rakyat News

Breaking

Wednesday, January 17, 2018

Kayu Illegal Disita Polres Mentawai dan Kodim 0319




Mentawai, Pikiranrakyatnews.com - -
Berawal dari dugaan kepemilikan secara ilegal oleh oknum TNI, jajaran Polres Mentawai bersama  Kodim 0319 mengamankan 7 kubik kayu. Kumpulan kayu ilegal tersebut disita petugas dari lokasi penumpukan di Dusun Simaobbuk, Desa Goisooinan, Sipora Utara, Senin (15/01) malam.

"Awalnya kami, kepolisian mendapatkan laporan dari warga masyarakat yang melihat sekumpulan kayu yang tidak sewajarnya. Terdiri dari papan, kayu balok dan kayu cor. Dari laporan warga itu, diduga milik oknum TNI. Agar tak tumpang tindih, maka dalam operasi tersebut kami libatkan pula unsur TNI, yaitu Kodim 0319," kata Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu. Heritsyah kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mapolres Mentawai, Selasa (16/01).

Berdasarkan temuan di lapangan, diketahui bahwasanya kayu ilegal tersebut bukan milik anggota TNI seperti yang diduga sebelumnya. Pemiliknya sendiri masih belum diketahui secara pasti, meski kepolisian sudah mengantongi satu nama sebagai terduga.

"Dugaan saat ini pemilik kayu ilegal tersebut adalah warga masyarakat Sipora Utara, berinisial R. Informasi kami ketahui setelah mengorek keterangan dari salah satu tokoh masyarakat, penjaga gudang PT. Arupadhatu. Dimana untuk menuju lokasi penumpukan kayu itu, harus melewati kantor Arupadhatu. Saksi hanya mengetahui initial R lah yang sering bolak-balik di sekitar lokasi," terang Iptu. Heritsyah.

Guna pengembangan lebih lanjut, barang bukti saat ini sudah diamankan pihak berwajib di Mapolres Mentawai, kilometer 9 Tuapejat. Hingga kini, baru satu saksi yang diperiksa.
"Baru satu orang saksi. Nanti bagaimana perkembangannya, masih dalam tahap penyidikan," tukasnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal, pihak kepolisian tak mau pandang bulu dalam menyikapi, meski terhadap oknum aparat sendiri.
"Kalau itu oknum TNI, akan kita limpahan pada institusinya. Apabila anggota kepolisian, kami akan menidak secara internal, berikan teguran, yaitu berupa surat pernyataan bersedia untuk tidak mengulangi lagi aktifitas ilegal tersebut. Apabila masih melanggar, nanti dikenai saksi," pungkasnya. PR-08

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS