Padang, Pikiranrakyatnews.com---
Jaringan sabu antar provinsi diringkus anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar. Tersangka delapan orang, satu di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas dengan golok.
Dalam pengerebekan itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 320 gram dan satu butir ekstasi. Para tersangka berinisial A, 38, D,22, AT, 35, C, 38, RY, 19, AP, 30, J, 31 dan SJ, 33. Kini, mereka mendekam di tahanan Mapolda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Direktur Narkoba, Kombes Kumbul KS serta para Kasubdit, dalam relisnya, Selasa (16/1) mengatakan jaringan narkoba antara provinsi itu telah lama diintai petugas. Dia membawa sabu dari Pekanbaru dengan tujuan Padang mengunakan jasa bus travel. Selain jaringan provinsi asal Riau itu, polisi juga menangkap bandar besar di kawasan Pondok, Padang,berinisial C.
Dikatakan, awalnya petugas menangkap bandar sabu asal Pekanbaru di Jalan Lintas Pasar Usang, Batang Anai, Padang Pariaman, Rabu (10/1) sekitar pukul 06.30 WIB. Di sana, polisi menangkap A dan D dengan barang bukti 213,45 gram sabu. Setelah dikembangkan polisi meringkus ATdi kawasan Gunung Sariak, Kuranji, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam penangkapan di Gunung Sariak itu, polisi terpaksa menembak kaki kiri tersangka AT, karena tersangka melawan dengan mengejar petugas dengan golok.
Setelah diciduk, tersangka digelandang ke Mapolda untuk pemeriksaan. Pada petugas ia mengakui, barang haram tersebut dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di Padang.
Dikatakan, sehari kemudian, Kamis (11/1) polisi menangkap C di Jalan Hos Cokroaminoto, Pulau Karam, Pondok, Padang, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka merupakan bandar besar di Pondok dan telah lama jadi incaran petugas. Dari tersangka polisi menyita 37 paket sabu seberat 81,64 gram. "Tersangka ini sudah lama jadi intaian kita, dia termasuk bandar besar di Pondok,"ujar Kumbul.
Dikatakan, pada tempat berbeda, Jalan Juanda, Rimbo Kaluang, Padang Barat ditangkap RY dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 18,17 gram. Kemudian dikembangkan dan ditangkap lagi seorang pemuda berinisial AP di Jalan Andalas, Padang Timur. Dari laki-laki bertato itu disita satu paket sabu, sebagai barang bukti.
Tidak itu saja, di pingir jalan Alai, Parak Kopi ditangkap J, Jumat (12/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari pemuda itu disita satu paket sabu dan uang Rp700 ribu, sebagai barang bukti.
Setelah dikembangkan ditangkap lagi SJ di samping lampu merah depan Pasar Alai, Sabtu (13/1) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tersangka disita 10 paket sabu seberat 1,53 gram, sebagai barang bukti.
"Kita terus memburu bandar dan pengedar sabu, siapapun dia disikat habis," ujar Syamsi.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 jo 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.PR-03
No comments:
Post a Comment