Padang, Pikiranrakyatnews.com---
Komisioner KPU Kota Padang Yusrin Trinanda menyatakan kekurangan puluhan ribu blanko KTP-el yang dialami Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak akan mempengaruhi jalannya Pilkada Padang 2018 mendatang.
Meskipun dasar dari terdaftarnya pendudkuk di daftar pemilih dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang digelar KPU secara serentak pada 20 Januari nanti adalah KTP-el.
"Masyarakat tidak usah khawatir akan kehilangan hak pilih meski tak punya KTP-el. Sebab dalam coklit nanti masyarakat yang audah punya hak pilih tetap akan didata dan dicatat dalam form belum punya KTP-el atau surat keterangan (suket)," kata Yusrin, Kamis (18/1) di ruang kerjanya.
Dikatakan, yang akan menjadi persoalan itu adalah penduduk yang pindah dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya namun tidak mengurus surat pindah. Sehingga kepindahannya tidak diketahui aparat pemerintahab maupun Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Kalau kepindahan tidak diketahui, tentu PPDP akan mencoretnya dari daftar pemilih," ujarnya.
Namun begitu, meskipun tidak terdaftar dalam DPT, penduduk yang memiliki KTP-el Kota Padang tetap bisa memilih pada saat pemungutan suara nanti.
"Hak pilih warga tidak akan hilang asalkan punya KTP Padang. Namun tentu dia bisa mencoblos setelah jam 12.00 hingga penutupan TPS saat pencoblosan namti," terang Yusrin.
Dalam kesempatan itu dia mengimbau kepada warga yang pindah dari satu kelurahan ke kelutahan lain agar segera mengurus surat pindahnya ke kelutahan.
"Sehingga saat coklit pada 20 Januari nanti bisa terdata dalam daftat pemilih," katanya.PR-04
No comments:
Post a Comment