Sedikit Usaha Resort yang Aktif Bayar Pajak di Mentawai - Pikiran Rakyat News

Breaking

Thursday, January 18, 2018

Sedikit Usaha Resort yang Aktif Bayar Pajak di Mentawai



Mentawai, Pikiranrakyatnews.com---
Keberadaan usaha akomodasi yang banyak terdapat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, ternyata belum memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mentawai pada sektor pajak.

Hingga kini, hanya 5 resort yang aktif melakukan kewajiban pembayaran pajak usahanya terhadap pemerintah. Pajak Hotel yang ditargetkan Rp1 miliar, realisasinya masih jauh dari harapan, yaitu Rp280.841.596 atau 28.08 persen saja.

"Kalau resort besar itu dia bayar. Seperti Kandui, Kandui Villas, Aloita, Macaronies dan H'Ts. Mereka bayar pajak. Cuma 5 itu," ujar Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai, Martauli, di ruang kerjanya, Kamis (18/01/2018).

Disebutkan Martauli, kebanyakan dari pengusaha akomodasi berdalih dengan mengatakan bahwa usaha tersebut bukan berbentuk usaha perhotelan, sehingga tidak dikenakan pajak.

"Nah, yang gak bayar itu yang kecil-kecil. Kayak Surf Camp, itu dia tidak bayar. Karena tempat yang mereka sewakan itu bukan berbentuk usaha katanya, tapi rumah-rumah atau kamar-kamar mereka yang mereka sewakan," tukasnya.

Tak jarang, dalam usahanya menarik pajak, Pemkab Mentawai melalui BKD terpaksa harus menyurati pemilik usaha akomodasi apabila tak ditemui saat didatangi langsung ke lokasi usaha tersebut.

"Kadang-kadang kami datang, ownernya tidak berada di tempat, kadang di luar kota atau di luar negeri. Yang kami temui itu kadang-kadang hanya yang jaga disitu, jadi tidak berkompeten menjawab apa yang kami tanya. Ada kami mengirimkan surat menyampaikan batas waktu pembayaran pajak, tapi banyak yang tidak menanggapi," terang Martauli.

Sementara sampai kini, Pemkab Mentawai masih berada pada tahap sosialisasi, meski usianya sudah 18 tahun lebih.

"Untuk sementara kami masih dalam tahap sosialisasi sambil mengingatkan lagi karna kan dari 43 desa, kami sudah sosialisasi 30 desa, berarti 13 desa lagi. Tahun ini rencana akan kami selesaikan," pungkasnya.

Pajak Hotel sendiri, di Mentawai dibagi ke dalam dua kategori. Pertama, losmen/rumah/penginapan/pesanggrahan/hostel/rumah yang memiliki target Rp600 juta, terealisasi 17,47 persen atau Rp104.801.596. Kedua, resort, yang hanya menghasilkan Rp176.040.000 atau 44,01 persen dari target Rp 400 juta. PR-09

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS