Padang, Pikiranrakyatnews.com
Pemilihan kepala daerah di empat kota di Sumbar akan masuk pada tahapan pendaftaran pasangan calon. Empat kota itu yakni Padang, Sawahlunto, Padang Panjang dan Pariaman.
Sesuai jadwal pendaftaran dimulai 8 -10 sampai Januari nanti.
"Pengumuman pendaftaran sudah dilaksanakan sejak 1 Januari lalu," ujar Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat akan melakukan rapat koordinasi teknis pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah, di Aula KPU Sumbar, Rabu (3/1).
Kemudian 8 -15 Januari akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sampai bagi pasangan calon yang mendaftar ke KPU di empat kota tersebut.
Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dilaksanakan di Rumah Sakit tipe A.
"Ketentuan UU Rumah Sakit tempat pemeriksaan kesehatan tipe A. Untuk itu kita merekomendasikan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang," katanya.
Untuk pemeriksaan tentang narkoba, tahap pertama dilakukan di BNN provinsi. Kalau ternyata hasil tes urin negatif, maka dianggap selesai.
"Tapi kalau dari tes urin ternyata positif menggunakan narkoba, maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan rambut. Untuk itu dilakukan di pusat karena di provinsi belum ada alat untuk menguji melalui rambut," kata Amnasmen.
Komisioner KPU Sumbar, Mufti Syarfie mengatakan, Iakatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Nasional Narkotika (BNN) Sumbar dan Himpsi berembuk untuk menentukan tarif pemeriksaan tersebut.
"Kalau bisa tarifnya satu saja tidak dipisah-pisah, antara IDI, BNN, Himpsi," ujarnya.
Mufti berharap tarif yang ditetapkan juga negarawan. Artinya harga rendah karena ini menyangkut proses demokrasi untuk kesejahteraan bangsa.
Sekretaris IDI Sumbar, dr. Harefa Sp.PD mengatakan untuk menentukan tarif mereka perlu berembuk dulu, sebab pihaknya belum mengetahui berapa tarif masing-masing instansi tersebut. Pengalaman pemilihan gubernur dulu ia sempat ngotot sebab pihak rumah sakit memberikan tarif semuanya padahal tenaga kesehatan atau dokter pemeriksanya dari IDI.
"Seharusnya rumah sakit berikan tarif penggunaan peralatan saja karena dokternya dari IDI bukan dokter rumah sakit," katanya.
Hasil pemeriksaan nanti disepakati satu surat saja. Jadi tidak membingungkan. Satu surat tapi ditandatangani pihak IDI BNN, Himpsi dan pasangan calon. Pihak Himpsi juga sepakat dengan itu.PR-03
No comments:
Post a Comment