Sumbar Miliki 185 Pulau Kecil, Perda Disahkan - Pikiran Rakyat News

Breaking

Friday, January 5, 2018

Sumbar Miliki 185 Pulau Kecil, Perda Disahkan



Padang, Pikiranrakyatnews.com---
DPRD Sumbar sahkan peraturan daerah (perda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWPPPK). Kehadiran perda ini dinilai penting karena Sumbar memiliki wilayah perairan yang cukup luas.

Sumbar memiliki sebanyak 185 pulau kecil. Di Indonesia ada 111 pulau kecil terluar. Tiga diantara ada di Sumbar yakni Niau, Sibaru-baru dan Pagai Utara. Semuanya bagian dari kabupaten Mentawai.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt. Intan Bano mengatakan Sumbar sangat beruntung karena memiliki pulau kecil dengan jumlah yang terbilang banyak. Potensi pada pulau-pulau itu bisa dikembangkan. Salah satunya untuk pariwisata. Misalnya seperti di Mentawai yang sangat terkenal sebagai tempat olahraga berselancar para wisatawan mancanegara.

"Perda ini akan menjadi aturan hukum yang melindungi pulau-pulau tersebut. Sehingga walaupun dimanfaatkan, pulau tersebut tetap terjaga dan tak rusak karena ekspolrasi berlebihan," ujar Arkadius, Jumat (5/1).

Dia mengatakan selama ini memang sudah ada upaya pengelolaan pulau-pulau kecil tersebut. Diantaranya pemanfaatan kekayaan ekosistem pesisir seperti mangrove, terumbu karang, padang lambu dan sumber daya ikan. Semuanya termasuk dalam katergori sumberdaya dapat pulih.

Namun, kata dia, ada pula sumberdaya yang tak dapat pulih, misalnya mineral serta jasa-jasa lingkungan seperti sumber energi yang berasal dari arus pasang surut, gelombang, perbedaan salinitas, angin dan perbedaan suhu air laut di lapisan permukaan dan lapisan dalam perairan yang dikenal dengan nama ocean hermal energy convertion (OTEC).

"Kita berharap nanti semua potensi itu bisa dimanfaatkan dengan baik. Namun tetap dengan menjaga agar lingkungannya tak rusak," ujarnya.

Arkadius menegaskan perda ini juga mengatur tentang zonasi. Yakni rencana yang menentukan arah pemanfaatan sumber daya suatu kawasan. Rencana itu meliputi penetapan struktur dan pola ruang kawasan tersebut. Selain juga mengatur tentang kegiatan yang boleh/tidak boleh dilakukan di sana.

Rencananya dalam kurun waktu 20 tahun tersebut, wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar tersebut akan dibagi menjadi empat kawasan. Yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan stratgeis nasional tertentu (KSNT) yang meliputi pula untuk pertahanan dan keamanan negara. Lalu kawasan alur laut yang merupakan ruang untuk alur pelayaran internasional, nasional dan regional.

"Jika perda ini diterapkan dengan optimal. Terutama tetang zonasi maka akan tercapai banyak manfaat. Diantaranya peningkatan kualitas lingkungan daerah tersebut dan juga bisa menjadi pedoman untuk semua stakeholder yang ingin ikut membantu pengembangannya," ujar Arkadius.

Namun sebelum pengesahan, beberapa fraksi di DPRD mengingatkan tentang perlunya pengawasan untuk memastikan penerapan perda tersebut jangan sampai melanggar hak-hak masyarakat. Apalagi mengingat banyak masyarakat yang memiliki mata pencaharian dengan menjadi nelayan.

"Di saat perda ini masih dalam tahap penyusunan beberapa perwakilan nelayan berharap tak ada hak mereka yang dilanggar pasca perda disahkan," ujarnya.

Salah seorang diantranya, Ketua Himpunan Nelayan kota Padang, Herman. Dia mengatakan, perda tersebut harus mengatur jelas tentang radius zona tangkap zona konservasi dan zona parawisata. Jika tak diperjelas maka akan sangat mungkin terjadi gesekean antara nelayan dan pengelola usaha lain.

"Jangan sampai zona tangkap nelayan tak jelas. Nanti kami rencananya ingin menangkap ikan, tapi malah kami yang ditangkap," tegasnya.PR-02

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS