Padang, Pikiranrakyatnews.com
Polisi mengungkap dugaan pemalsuan buku nikah. Dua tersangka ditahan sejak Jumat (6/4) lalu, setelah dibekuk di Penyalinan, Koto Tangah, Padang.
Kedua tersangka yakni RS (42) dan ASW (53). Dari tangan keduanya, petugas Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar menyita 70 buku nikah warna hijau, 70 buku nikah coklat, dan dua buku nikah yang telah ditulis nama pemesan, ditandatangi serta cap stempel.
Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago didampingi Kabid Humas, Kombes Syamsi dan Kasubdit IV, AKBP Erlis, Kamis (12/4) mengatakan keduanya ditangkap karena memperjualbelikan buku nikah secara ilegal, padahal dia bukan petugas KUA.
"Keduanya kita tangkap karena memalsukan dokumen negara dan memperjualbelikannya pada masyarakat,"ujar Erdi.
Penangkapan berawal setelah seorang warga melapor bahwa suaminya menikah lagi dan memiliki buku nikah palsu. Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui tempat pembuatan buku nikah palsu tersebut.
Beberapa petugas di bawah komando AKBP Erlis mendatangi lokasi dan menemukan dua orang sedang mencetak buku nikah yang telah dipesan. "Saat digeledah ditemukan 142 buku nikah, stempel, pulpen dan 180 pas foto yang akan dipasang di buku nikah palsu tersebut," lanjut Erdi.
Kepada petugas tersangka mengaku meminta bayaran Rp200 ribu setiap buku pada pasangan yang memesan buku nikah tersebut.
Kegiatan ilegal yang dilakukannya sudah berjalan empat bulan lebih, tapi polisi tidak mempercayainya karena saat digerebek sangat banyak foto pemesan yang disita. Begitu juga cap setempel mencapai 20 buah.
Selain itu, keduanya telah membuatkan sebanyak 300 buku nikah untuk pemesanannya. "Kita sedang menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan buku nikah tersebut. Sepintas buku nikah itu terlihat asli. Sebab, ada nomor registrasinya dan persis sama yang dikeluarkan KUA. Untuk memastikan kebenarannya, petugas akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Agama atau KUA.
"Kita akan panggil saksi dari Kanwil Depag," tegasnya.
Jika memang buku itu asli, ada kemungkinan keterlibatan oknum KUA atau pegawai Kandepag lainnya. "Itu yang kita cari saat ini," ujar perwira menengah tersebut.
Kedua tersangka terancam pasal 263, 266, dan 244 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.009
No comments:
Post a Comment