Rencana Pemerintah, Sepeda Motor Jadi Angkutan Umum - Pikiran Rakyat News

Breaking

Tuesday, April 10, 2018

Rencana Pemerintah, Sepeda Motor Jadi Angkutan Umum



Padang, Pikiranrayatnews.com---
Kesepakatan diduga beraroma bisnis antara Komisi V DPR RI dengan Kemenhub yang akan melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang No. 22 tahun 2009, mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, mendapat penolakan dari sebagian besar masyarakat yang peduli dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Tidak terkecuali masyarakat Kota Solok, terutama pengusaha penyedia jasa angkutan umum. Rata – rata para sopir, baik angkutan kota, angkutan pedesaan secara gamblang menolak rencana kebijakan tersebut.

Salah seorang sopir angkutan kota yang ditemui pikiranrakyatnews.com di Padang, Hendri mengatakan, tak setuju dengan rencana kebijakan tersebut.

Menurutnya, sedangkan tidak dilegalkan saja, sekarang ini sudah menjamur angkutan umum roda dua, yang lebih dikenal dengan sebutan ojek. Apalagi jika undang – undang tersebut resmi disahkan.

Sementara itu, Ega Pratama yang merupakan salah seorang pengamat kebijakan publik yang juga aktivis aktif pada LSM Gempa di Solok mengatakan, meskipun dapat membantu dari sisi efesiensi, namun hasil penelitian yang dilakukan secara konfrenhensif  mengatakan, sepeda motor tidak layak dari aspek keselamatan untuk dijadikan angkutan umum.

“Atas dasar itulah UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas  dan angkutan jalan mengamanatkan  sepeda motor bukan untuk atransportasi angkutan umum” imbuhnya.

Ditambahkan Ega, jika berkaca pada negara lain, tidak satu negara pun yang melegalkan sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum dengan alasan keamanan.

Menurut Ega, hendaknya semua pihak peduli terhadap upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas agar tidak menjadi korban sia sia akibat kecelakaan lalu lintas. Apalagi, lalu lintas merupakan cermin budaya dan potret modernitas sebuah bangsa.

Belum lama ini, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menyorot tentang rencana revisi undang – undang tersebut.  ,
Disebutkannya, jika revisi untuk  mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum dilakukan, itu adalah bukti nyata bahwa pemerintah kurang peduli terhadap keselamatan warganya.

“Padahal SDM adalah aset utama bangsa dan negara, yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan kualitas SDM” jelasnya.

ITW juga mendapat informasi bahwa rencana  revisi tersebut merupakan bentuk tekanan pihak atau kelompok kapitalis yang ingin meraup keuntungan dari bisnis transportasi umum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Mereka hanya memikirkan keuntungan tanpa rasa peduli terhadap keselamatan warga di jalan raya.

Selain itu, rencana revisi terbatas Uu No 22/2009 yang sudah disepakati Komisi V DPR RI dengan Kemenhub untuk mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum, akan menjadi pintu masuk bagi kelompok tertentu untuk membuat  sistim transportasi angkutan umum semakin carut marut kemudian menguasai untuk meraih keuntungan.

“Kita harus mengawal proses  pembangunannya sistim transportasi angkutan umum yang saat ini sedang berlangsung, agar tidak dimanfaatkan oleh kelompok yang hanya mencari keuntungan ekonomi,” ujar Edison.

Untuk itu, ITW mengingatkan agar kepolisian melakukan langkah hukum untuk menertibkan semua bentuk pelanggaran lalu lintas. Termasuk praktik ilegal seperti ratusan ribu sepeda motor yang beroperasi sebagai angkutan umum.

Salah seorang aktivis muda yang juga ketua LSM Jarrak Sumbar William Nursal Devarco menilai, seluruh masyarakat yang peduli akan lalu lintas, baik dari sisi keamanan, keselamatan, maupun ketertiban, pasti menolak revisi UU Lalu Lintas itu, pasalnya untuk saat ini tidak terlalu dibutuhkan. Ditambahkannya, kalaupun pemerintah ingin mengatur angkutan umum online mungkin cukup dengan Permenhub atau bisa ditingkatkan menjadi PP atau Perpres saja.

“Kita tau, revisi UU membutuhkan waktu lama, tenaga dan pikiran serta tentunya butuh anggaran yang cukup besar. Dan akan lebih bijak, jika anggaran tersebut dimanfaatkan untuk keperluan lain yang jauh lebih penting mendesak dan bermanfaat, mengingat masih banyaknya masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan” tuturnya

Lebih jauh diungkapkan pria yang akrab dipanggil Paxalle itu, angkutan online hanyalah sebuah cara, bukan suatu norma baru sehingga bukan revisi UU yang dibutuhkan. “Cukup dikeluarkan peraturan teknis seperti PP, Perpres, Permenhub atau Perkap saja” tandasnya.004

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS